KabarMakassar.com — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai posisi Indonesia yang disebut berada di peringkat kedua dunia dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) campak sebagai peringatan serius bagi sistem kesehatan nasional.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi alarm untuk mempercepat dan meratakan cakupan imunisasi di seluruh daerah.
Campak, kata dia, merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi sehingga lonjakan kasus menunjukkan cakupan nasional belum mencapai ambang batas minimal 95 persen secara merata.
“Target (cakupan imunisasi) 95 persen bukan sekadar angka administratif, melainkan ambang batas untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Jika ada daerah yang cakupannya rendah, maka di situlah potensi wabah muncul. Dan yang paling rentan terdampak adalah anak-anak,” ujar Nurhadi, Senin (23/2/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan sejumlah faktor yang perlu dievaluasi, di antaranya dampak pandemi Covid-19 yang sempat menurunkan cakupan imunisasi rutin, ketimpangan akses layanan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan, serta misinformasi yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi.
Ia menegaskan perlindungan kesehatan anak harus menjadi prioritas negara. DPR, kata dia, akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat imunisasi kejar secara nasional, memperkuat sistem surveilans, dan memastikan respons cepat terhadap potensi KLB.
“Kami juga akan memastikan distribusi vaksin dan tenaga kesehatan benar-benar merata hingga ke daerah. Target 95 persen harus tercapai bukan hanya secara nasional, tetapi merata di setiap kabupaten dan kota,” tegasnya.
Nurhadi menambahkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat karena keberhasilan imunisasi sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat daerah.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal peringkat global, melainkan komitmen negara dalam melindungi generasi mendatang.
“Imunisasi adalah hak anak dan kewajiban negara untuk memastikannya terpenuhi tanpa diskriminasi wilayah maupun latar belakang sosial,” pungkasnya.
Ia memastikan Komisi IX akan memperkuat fungsi pengawasan agar langkah percepatan dan koreksi kebijakan dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.














