KabarMakassar.com — Bulan Ramadhan selalu menghadirkan pertanyaan seputar ibadah, termasuk soal fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan siap santap seperti nasi, atau boleh berupa beras?.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin. Ayat tersebut menggunakan frasa ith‘amu tha‘amil miskin, yang secara umum dimaknai sebagai memberikan makanan yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.
Sejumlah riwayat juga menjadi rujukan. Ibnu Abbas menyebut perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah berupa makanan kepada fakir miskin.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dicatat dalam Sahih al-Bukhari, fidyah atau kafarat pernah diberikan dalam bentuk kurma, makanan yang siap dikonsumsi pada masa itu.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa bentuk makanan bisa menyesuaikan dengan kebiasaan pokok suatu daerah. Jika di Arab makanan pokoknya kurma, maka di Indonesia makanan utamanya adalah beras.
Karena itu, fidyah tidak harus selalu berupa nasi matang. Memberikan beras justru dinilai lebih praktis dan bermanfaat dalam konteks masyarakat Indonesia. Beras lebih tahan lama, mudah disimpan, dan bisa diolah sesuai kebutuhan penerima.
Meski begitu, memberi makanan siap santap tetap diperbolehkan. Intinya adalah memastikan orang yang menerima benar-benar mendapatkan manfaat dari fidyah tersebut.
Dengan demikian, ibu hamil dan menyusui yang membayar fidyah tidak perlu bingung. Baik nasi maupun beras sama-sama sah, selama memenuhi tujuan utamanya memberi makan dan membantu mereka yang membutuhkan.














