kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Semua Demo Bisa Dipidana, MK Jelaskan Syaratnya!

Tak Semua Demo Bisa Dipidana, MK Jelaskan Syaratnya!
Ilustrasi Demonstrasi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aksi unjuk rasa atau demonstrasi damai tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi pidana hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi sekaligus: tidak ada pemberitahuan kepada pihak berwenang dan aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Penegasan itu disampaikan dalam Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 atas permohonan 13 mahasiswa Fakultas Hukum yang menggugat konstitusionalitas Pasal 256 KUHP.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma tersebut bukanlah aturan yang membatasi hak menyampaikan pendapat, melainkan ketentuan pidana terhadap tindakan yang berujung pada keonaran.

“Tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara,” ujar Ridwan.

Menurut Mahkamah, jika aksi telah diberitahukan kepada aparat berwenang, maka sekalipun terjadi gangguan, Pasal 256 tidak dapat diterapkan. Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan namun aksi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kekacauan, ketentuan pidana juga tidak bisa dikenakan.

MK menilai norma tersebut bersifat kumulatif, artinya ancaman pidana baru berlaku apabila unsur tanpa pemberitahuan dan timbulnya gangguan terjadi bersamaan.

“Norma Pasal 256 bukan ketentuan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin UUD 1945,” tegas Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Para pemohon sebelumnya berpendapat Pasal 256 KUHP berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi dan menimbulkan rasa takut di masyarakat. Mereka menilai penyampaian pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi dengan ancaman pidana administratif.

Namun MK berpandangan, ketentuan tersebut justru memberikan batas yang jelas dan tidak bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, maupun hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.