KabarMakassar.com — Ketentuan ganti rugi bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan digugat karena dinilai berpotensi merugikan pekerja, terutama yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Leonardo Olefins Hamonangan dan terdaftar dengan Nomor 51/PUU-XXIV/2026, agenda mendengarkan perbaikan permohonan sidang kedua digelar pada Senin (23/02).
Kuasa hukum Pemohon, Martin Maurer, menjelaskan pihaknya telah mempertegas kedudukan hukum Pemohon sebagai karyawan swasta berstatus PKWT yang berpotensi terdampak langsung oleh pasal tersebut.
Ia menyoroti praktik di lapangan yang kerap menempatkan pekerja dalam situasi tidak nyaman, seperti pemberian tugas di luar keahlian, beban kerja berlebih, hingga mutasi yang dinilai merugikan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mendorong pekerja memilih mengundurkan diri.
“Kondisi ini berpotensi menyulitkan pekerja dan kehilangan fokus sehingga tidak dapat bekerja optimal. Akibatnya bisa saja pekerja mengundurkan diri. Namun jika mundur, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa upah kontrak. Ini seperti dipaksa resign secara halus,” ujar Martin di persidangan.
Pasal 62 UU 13/2003 mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi sebesar upah hingga batas akhir perjanjian. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang secara formal mengakhiri hubungan kerja.
Pemohon menilai norma tersebut tidak mempertimbangkan sebab pengakhiran hubungan kerja, termasuk jika pengunduran diri dipicu oleh perlakuan tidak patut dari pemberi kerja. Akibatnya, pekerja yang merasa tertekan justru dibebani kewajiban finansial.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon juga berargumen bahwa ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Pasal tersebut menempatkan pekerja dalam posisi rentan secara hukum dan ekonomi,”
Uji materi ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja kontrak serta keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. MK akan mela














