kabarbursa.com
kabarbursa.com

PN Palopo Vonis Seorang Dokter Terkait Pidana Pemilu

PN Palopo Vonis Seorang Dokter Terkait Pidana Pemilu
Ilustrasi KabarMakassar.com
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang dokter berstatus ASN, Hamzakir.

Terdakwa terbukti ikut mengampanyekan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024, Prof. Idrus Paturusi.

Pemprov Sulsel

Dimana majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail dalam putusannya, menyatakan, terdakwa Hamzakir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 Juncto Pasal 280 Ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Menyatakan terdakwa dr. Hamzakir, SP.B. M.Kes. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘aparatur sipil negara melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari laman SIPP Palopo, Senin (1/4).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan kepada Hamzakir. Terdakwa tidak ditahan, kecuali dalam satu tahun melakukan tindak pidana.

Selain itu, Majelis Hakim PN Palopo juga menjatuhkan denda Rp5 juta kepada terdakwa Hamzakir subsider hukuman penjara 1 bulan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Plp.

Kasus yang menjerat Hamzakir berawal dari acara seminar bertema kesehatan di Balai Rasdiana Center, Palopo, pada 4 Februari 2024 lalu atau sepuluh hari menjelang hari pencoblosan.

Dimana forum itu dihadiri calon Anggota DPD RI Dapil Sulsel, Prof. Idrus Paturusi sebagai pembicara yang mengulas tentang Transformasi Layanan Kesehatan.

Acara ini digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo. Saat berbicara di depan mahasiswa dan organisasi kesehatan, Hamzakkir mengatakan bakal memperjuangkan Idrus Paturusi di Palopo. Hamzakkir juga menyebut nomor urut mantan rektor Unhas itu.

“Kita tahu semua, bahwa Prof Idrus mencalonkan sebagai anggota DPD RI nomor urut 13. Insyaallah prof kami anak anak IDI semua akan memperjuangkan prof di palopo ini,” kata Hamzakkir seperti dalam dakwaan jaksa.

Panwaslu pun menjadikan potongan pernyataan Hamzakir sebagai salah satu bukti tidak netralnya mantan Ketua IDI Palopo ini.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mendakwa Hamzakir melakukan kampanye. Sebab, di dalam ruangan seminar, terdapat alat peraga kampanye yang menunjukkan wajah Idrus.

“Selanjutnya terdakwa menyakinkan para peserta seminar kesehatan untuk memilih Prof. Dr. dr. Idrus. A.Paturusi dan perbuatan terdakwa tersebut merupakan ikut serta sebagai pelaksana kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 280 ayat (3) dan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tulis dakwaan jaksa.

Ini merupakan kasus kedua tindak pidana pemilu yang masuk ke meja Pengadilan Negeri Palopo. Perkara lainnya adalah kasus mencoblos dua kali dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga dan anaknya.

PDAM Makassar