kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Warga Lutim Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemilu 2024

JagaSuara 2024 : Kegagalan Sirekap KPU dan Sengkarut Penyelenggaraan
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah melakukan proses dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Selasa (2/4). Ia  mengatakan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.

Pemprov Sulsel

Marten Manda dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.

“Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,”ucapnya kepada awak media.

Marten Manda sendiri sebagai terdakwa telah dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.

Disebutkan bahwa Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.

Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar.

PDAM Makassar