kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ada Pengusaha Tak Bayar Pajak 16 Tahun, Supratman: Apa Bapenda Bikin!

Ada Pengusaha Tak Bayar Pajak 16 Tahun, Supratman: Apa Bapenda Bikin!
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman, menyoroti temuan adanya sejumlah pengusaha yang tidak menyetorkan pajak restoran hingga parkir selama bertahun-tahun.

Ia mempertanyakan pengawasan dan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar selama ini.

Menurut Supratman, terdapat wajib pajak yang menunggak dua hingga tiga tahun. Bahkan, dalam rapat pembahasan terungkap ada warung makan terkenal seperti Coto Paraikatte yang disebut tidak menyetor pajak sejak 2010.

“Kalau ada pengusaha tiga tahun sampai 16 tahun tidak bayar pajak, tidak bisa disalahkan full juga pengusahanya. Pertanyaannya, apa dia kerja Bapenda?” tegas Politisi Nasdem itu.

Ia menilai kondisi tersebut tidak logis, mengingat pajak dan jasa merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar. DPRD pun mencium potensi adanya pembiaran.

“Jangan sampai ada kongkalikong di balik ini, ada udang di balik batu. Kita tidak bisa men-judge, tapi kalau 3 sampai 16 tahun tidak tersentuh pajak, itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Terkait warung makan Coto Paraikatte, yang disebut tidak menyetor pajak sejak 2010, pemiliknya mengklaim telah membayar pada periode 2019. Namun, data setoran tersebut disebut tidak tercatat di Bapenda.

“Kalau dia merasa bayar, bayar ke mana? Itu harus diaudit. Tugas Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa. Nanti DPRD juga akan panggil,” tegasnya

DPRD menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim. Audit menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kebocoran PAD serta menjawab dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan pajak daerah.

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan pajak parkir di kawasan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas). Dalam forum rapat disebutkan pengelola parkir mengaku tidak mengetahui kewajiban pajak selama dua tahun.

“Itulah pertanyaannya, ke mana saja Bapenda? Harusnya ada sosialisasi, ada petugas yang turun memantau seperti dibuatkan satgas khusus,” tukas Supratman.