KabarMakassar.com — Polemik lama soal hak gaji aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di luar negeri kembali mencuat ke permukaan usai persoalan tersebut sampai di meja Mahkamah konstitusi (MK).
Seorang pensiunan Kementerian Luar Negeri, Kusdiana, resmi menggugat ketentuan dalam Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka celah hilangnya hak gaji pokok.
Permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam gugatannya, Kusdiana menilai norma yang menyebut ASN berhak atas penghargaan materiel dan nonmateriel justru berpotensi mengaburkan hak dasar berupa gaji pokok, khususnya bagi PNS yang pernah ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkap praktik lama di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang terjadi selama puluhan tahun.
“Oleh karenanya, Pasal 21 ayat (1) UU ASN justru membuka celah bagi hilangnya hak dasar PNS atas gaji pokok melalui praktik penggabungan atau penghilangan komponen penghasilan,” ujarnya, Jumat (10/04).
Ia menjelaskan, sejak 1961 hingga 2013, sejumlah PNS yang ditugaskan ke luar negeri tidak menerima gaji pokok sebagaimana ASN di dalam negeri. Sebagai gantinya, mereka hanya memperoleh tunjangan penghidupan luar negeri dengan besaran yang berbeda-beda.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dan dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Tidak adil apabila PNS yang menjalankan penugasan negara justru kehilangan hak gaji pokoknya dibandingkan dengan rekan di dalam negeri,” tegasnya.
Petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup hak gaji pokok bagi PNS, termasuk yang pernah bertugas di luar negeri sebelum 2013.
Selain itu, pemohon juga mendorong agar pemaknaan norma dilakukan secara retroaktif untuk memulihkan hak yang dianggap terampas akibat kebijakan administratif di masa lalu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti pentingnya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Terkait dengan pokok permohonan, disebut terhalang daluarsa yang ditetapkan dalam undang-undang yang lalu diuji. Sementara pada perkara ini diminta pemaknaan, maka perlu diperjelas hal ini,” ujarnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menekankan perlunya penguatan legal standing pemohon, termasuk bukti konkret terkait riwayat penugasan di luar negeri.
“Bagaimana Mahkamah harus turun tangan lagi untuk kedua kalinya, itu perlu dijelaskan,” katanya.
Di sisi lain, Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa permohonan ini tidak hanya menyangkut satu norma, tetapi berpotensi berdampak luas terhadap keseluruhan pasal dalam UU ASN.
“Pemohon ini adalah pensiunan PNS, yang diujikan adalah hak PNS. Coba dibayangkan dampaknya bagi norma lainnya,” jelas Enny.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 22 April 2026 sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan.














