kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

UU Minerba Kembali Digugat ke MK, Soal IUP Dicabut

UU Minerba Kembali Digugat ke MK, Soal IUP Dicabut
Para Kuasa Pemohon menyampaikan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik pencabutan izin usaha pertambangan kembali bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Minerba karena dinilai tidak adil, terutama bagi perusahaan tambang yang masih beroperasi meski berstatus pailit.

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 119 huruf c UU Nomor 3 Tahun 2020 diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman. Mereka mempersoalkan kewenangan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK, termasuk dalam kondisi debitur pailit yang masih menjalankan usaha (going concern).

Kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho, menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dalam konstitusi.

“Izin dicabut padahal usaha masih berjalan. Ini jelas tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya dalam keterangannya, Jumat (10/04).

Menurutnya, aturan dalam UU Minerba tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan yang justru membuka ruang bagi debitur pailit untuk tetap menjalankan usaha guna melunasi kewajiban kepada kreditur.

“Salah satu upaya kurator adalah meminta izin agar usaha tetap berjalan. Ini untuk menjamin pelunasan utang,” jelas Janses.

Pemohon berpendapat, keberlanjutan usaha tambang yang pailit justru memberi manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui pajak dan penerimaan sektor tambang.

Sebaliknya, pencabutan izin dinilai berpotensi merugikan banyak pihak.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah membatasi kewenangan pencabutan izin, khususnya bagi perusahaan yang telah mendapat penetapan pengadilan untuk tetap beroperasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi pemohon masih perlu diperkuat, terutama terkait kerugian konstitusional yang dialami.

“Kerugian hak konstitusionalnya itu belum diuraikan dengan jelas dari berlakunya pasal yang diuji,” tegasnya.

error: Content is protected !!