kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa UI Gugat KUHAP, Izin Ketua MK Tangkap Hakim Dipersoalkan

Mahasiswa UI Gugat KUHAP, Izin Ketua MK Tangkap Hakim Dipersoalkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan, yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam keterangannya, Senin (22/02).

Kuasa pemohon, Angelina Agung Putri Zaman, menjelaskan bahwa para pemohon menilai Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Ketentuan izin mutlak dari Ketua MA itu berpotensi menciptakan perlakuan khusus yang tidak proporsional,” ujar Angelina.

Menurutnya, para pemohon memiliki kedudukan hukum karena aktif melakukan riset dan advokasi pembaruan hukum pidana. Mereka juga mendasarkan argumentasi pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak memperjuangkan kepentingan publik.

Kuasa pemohon lainnya, Valdo Wira Dwiputra Madianung, menilai mekanisme izin tersebut bukan satu-satunya cara menjaga independensi hakim.

“Memberikan kewenangan mutlak berupa izin penangkapan dan penahanan bukan satu-satunya jalan untuk melindungi independensi hakim,” kata Valdo.

Ia menambahkan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan ketika kepentingan independensi hakim berbenturan dengan asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para pemohon memperkaya argumentasi dengan membandingkan putusan-putusan serupa yang pernah dikabulkan MK.

“Saudara bisa melihat contoh permohonan lain yang hampir serupa, lalu uraikan lebih luas agar alasan permohonan semakin kuat,” ujar Ridwan.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Batas akhir perbaikan ditetapkan pada 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Gugatan ini menjadi salah satu ujian awal bagi KUHAP 2025 yang mulai berlaku 2 Januari lalu, terutama terkait batas antara perlindungan independensi hakim dan prinsip kesetaraan hukum.