kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cium Istri saat Puasa, Batal atau Tidak! Begini Penjelasannya

Cium Istri saat Puasa, Batal atau Tidak! Begini Penjelasannya
Ilustrasi Suami Istri (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik seputar hukum mencium istri saat berpuasa kembali menjadi perbincangan setiap bulan Ramadan.

Sejumlah ulama menegaskan, tindakan tersebut tidak serta-merta membatalkan puasa selama tidak mengarah pada hal yang secara jelas merusaknya.

Ketentuan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan.

Riwayat tersebut menjadi dasar bahwa ekspresi kasih sayang antara suami dan istri di siang hari tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, para ulama memberikan catatan penting terkait batasannya.
Mencium istri dibolehkan selama tidak menimbulkan syahwat berlebihan yang berpotensi menyebabkan keluarnya mani atau berujung pada hubungan suami istri di siang hari. Jika sampai pada tahap tersebut, maka puasa menjadi batal dan wajib diganti sesuai ketentuan fikih.

Ulama juga menekankan bahwa hukum kebolehan ini sangat bergantung pada kemampuan masing-masing individu dalam mengendalikan diri. Bagi yang khawatir tidak mampu menjaga hawa nafsu, dianjurkan untuk menghindarinya demi menjaga kesempurnaan ibadah.

Penegasan ini pernah dibahas dalam forum resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada 27 Shafar 1437 Hijriah atau 11 Desember 2016. Forum tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang proporsional agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai batasan interaksi suami istri selama Ramadan.

Dengan demikian, mencium istri saat puasa hukumnya boleh, sepanjang tetap berada dalam koridor pengendalian diri dan tidak mengarah pada perbuatan yang membatalkan puasa.