kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK Apresiasi Langkah Menag Laporkan Dugaan Gratifikasi Sejak Awal

KPK Apresiasi Langkah Menag Laporkan Dugaan Gratifikasi Sejak Awal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menilai langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan dugaan gratifikasi sejak awal sebagai teladan positif bagi penyelenggara negara.

Menurut Budi, pelaporan tersebut merupakan bentuk mitigasi dini untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kemudian hari.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya, Senin (23/02).

Budi menggarisbawahi tiga poin utama dari langkah yang diambil Menteri Agama. Pertama, komitmen seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui pencegahan dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.

Kedua, pelaporan tersebut dinilai menjadi contoh tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Ketiga, langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN.

“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus atau jet pribadi saat kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Dalam kesempatan itu, Nasaruddin mengakui penggunaan pesawat khusus dan menyatakan kedatangannya ke KPK sebagai bentuk transparansi.