kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Komisi B Periksa 17 Pengusaha Soal Pajak: Warung Coto Paraikatte Enggan Koperatif

Komisi B Periksa 17 Pengusaha Soal Pajak: Warung Coto Paraikatte Enggan Koperatif
Suasana RDP Komisi B DPRD kota Makassar soal Pajak Restoran dan Parkir (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memeriksa 17 wajib pajak dari restoran, warung makan, parkir rumah sakit hingga mal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Senin (02/03).

Dari jumlah itu, satu nama menjadi sorotan karena disebut tidak pernah menyetor pajak sejak 2010 dan enggan koperatif, yakni warung makan Coto Paraikatte.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan mayoritas pengusaha yang dipanggil bersikap kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan.

“Dari 17 yang hadir, 16 kooperatif dan siap membayar pajak serta tunggakannya. Ranah kami pengawasan, memastikan mereka menjalankan kewajiban memungut dan menyetor pajak,” tegas Ismail.

Namun, satu wajib pajak dinilai tidak menunjukkan komitmen serupa. Dalam forum RDP terungkap bahwa Coto Paraikatte belum pernah menyetor pajak restoran sejak mulai beroperasi pada 2010 hingga 2026.

“Yang tidak kooperatif itu Coto Paraikatte. Dari catatan, sejak 2010 tidak pernah bayar pajak. Sudah ada teguran pertama, kedua, ketiga, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Menurut Ismail, alasan ketidaktahuan yang disampaikan pihak usaha tidak dapat diterima, karena pemberitahuan kewajiban pajak 10 persen telah disampaikan sejak awal operasional sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Komisi B pun merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk segera melakukan uji petik omzet.

“Kalau hasil uji petik terbukti dan tetap tidak mau bayar, tutup dan segel. Minggu ini harus ada hasil perhitungan omzetnya,” tegas Ismail.

Ia memastikan seluruh titik usaha Coto Paraikatte, baik di Jalan AP Pettarani maupun di Jalan Perintis Kemerdekaan, masuk dalam pemeriksaan.

Komisi B menegaskan, pengawasan ini akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen menjalankan kewajibannya kepada daerah.

“Ini soal kepatuhan dan keadilan. Pajak dipungut dari masyarakat, maka wajib disetor,” tutup Ismail.

Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, memaparkan sejumlah nama yang menjadi perhatian dalam RDP.

Tercatat beberapa lokasi yang belum menyetor pajak restoran hingga parkir dalam periode tertentu, serta ada yang mengalami penurunan tren pembayaran.

Beberapa usaha yang disebut antara lain My steak Indonesia di kawasan Metro Tanjung Bunga yang tercatat belum membayar pajak sejak Maret 2025, Kedai Dapur Sulawesi Pattimura yang menunggak sejak November 2025, hingga Saigon Cafe yang disebut belum membayar pajak sejak Maret 2023.

“ada dari Kedai Dapur Sulawesi Pattimura CS. Ini memang dari terhitung dari November 2025 tidak membayar pajak sampai Februari 2026, sampai sekarang. Jadi kurang lebih dari November 2025 sampai sekarang tidak membayarkan pajak,”

Selain itu, pengelola parkir Rumah Sakit Unhas dan Rumah Sakit Wahidin juga menjadi sorotan karena belum melakukan pembayaran pajak parkir sejak 2023.

“RS Wahidin ini belum pernah membayarkan dari tahun 2023 bulan Juni, dari bulan Juni 2023 pengelola parkir Rumah Sakit Wahidin ini belum membayarkan, dan masih ada beberapa yang belum kita sebut, itu nanti kita akan lakukan klaster” tukasnya.