KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar membuka pembahasan dengan menyamakan persepsi penafsiran ketentuan Pasal 4–7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/21) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam arahannya, Hermansyah Siregar menekankan bahwa seluruh lagu dan/atau musik yang masuk ke PDLM dapat bersumber dari pencatatan ciptaan dan produk hak terkait yang sah.
“Dari pencatatan itu nanti akan ada metadata dari setiap lagu dan musik yang menjadi seperti identitas setiap lagu, sehingga proses perhitungan dan pendistribusian royalti berjalan adil bagi seluruh pemilik hak,” ujarnya pada 12 Januari 2026 di Ruang Rapat Dirjen KI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari peraturan yang ada, perlu diperjelas kemudian apakah pencatatan lagu dan/musik ke DJKI diwajibkan agar data dapat secara otomatis masuk ke PDLM yang dibangun. Jika tidak diwajibkan, maka dibutuhkan teknis pengumpulan lainnya.
Selain teknis pengumpulan metadata, salah satu isu utama yang dibahas adalah penafsiran biaya pencatatan ciptaan yang saat ini ditafsirkan untuk satu lagu atau dapat mencakup beberapa lagu sekaligus.
DJKI menilai kejelasan norma ini penting agar tidak memberatkan pencipta, khususnya mereka yang memiliki jumlah ciptaan yang banyak, sekaligus tetap menjaga fungsi pencatatan sebagai instrumen pelindungan dan pendukung kegiatan komersial yang sah.
Sementara itu, Samuel Ramoti sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bahwa penetapan tarif yang bersumber dari publik harus diletakkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Ditjen PP juga menekankan pentingnya membedakan antara pedoman penetapan royalti sebagai norma dan penetapan besaran royalti sebagai beban kepada publik, yang secara prinsip perlu ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah.
“Di luar negeri, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengajukan besaran royalti ke pemerintah, dan pemerintah memberi izin. Saat ini, aturan di Indonesia memberlakukan metode yang berbeda,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyoroti urgensi penyusunan pedoman penetapan royalti yang hingga kini belum ditetapkan, meskipun besaran royalti telah berjalan. DJKI memandang pedoman tersebut sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa kewajiban pembayaran royalti oleh pengguna layanan publik dilakukan secara proporsional dan transparan.
Sebagai rekomendasi, rapat menyepakati perlunya perumusan regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme pencatatan ciptaan, pengelolaan PDLM, serta penetapan dan pengesahan besaran royalti. DJKI juga mengusulkan adanya opsi keringanan atau pengaturan tarif khusus dalam kondisi tertentu guna mendorong pencipta untuk mencatatkan karyanya, sehingga data PDLM semakin komprehensif.
DJKI mengimbau para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk secara aktif mencatatkan karya mereka sebagai langkah awal pelindungan hukum dan jaminan atas hak ekonomi. Dengan sistem yang jelas dan terintegrasi, pelindungan KI diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional secara adil dan berkelanjutan.
Menanggapi langkah strategis tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Rabu (14/1) menyambut positif upaya DJKI dalam menggodok regulasi teknis pengumpulan data lagu dan musik sebagai dasar perhitungan royalti. Menurutnya, kejelasan regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di daerah.
“Penguatan regulasi PDLM sangat penting agar hak ekonomi para pencipta, termasuk musisi dan pelaku seni di Sulawesi Selatan, dapat terlindungi secara adil dan transparan,” ujarnya.
Andi Basmal menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
Ia berharap dengan adanya regulasi yang lebih teknis dan terintegrasi, tingkat kesadaran pencipta di daerah untuk mencatatkan karyanya semakin meningkat, sehingga sistem royalti nasional dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.














