KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di bahu jalan dan area terlarang.
Kali ini, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, setelah para pedagang mengabaikan tiga kali surat teguran yang telah dilayangkan pemerintah.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan fungsi ruang publik di kawasan tersebut.
“Teguran tertulis sudah kami berikan tiga kali. Kami juga sudah lakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat sebelum penertiban dilakukan,” ujar Juliaman, Rabu (14/01).
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya bersama unsur TNI–Polri, Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, serta perangkat Kelurahan Sudiang Raya. Turut mendampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub.
Menurut Juliaman, keberadaan lapak PK5 di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran drainase memicu keluhan masyarakat dan pengguna jalan. Aktivitas tersebut dinilai mempersempit badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, serta meningkatkan potensi kemacetan, khususnya di kawasan padat kendaraan.
“Selain mengganggu lalu lintas, lapak PK5 juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik,” katanya.
Penertiban dilakukan secara bertahap selama dua hari, Senin dan Selasa, dengan menyasar area sepanjang kurang lebih 250 meter, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang hingga depan Rumah Sakit Pertamina dan Kantor Samsat Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekitar 80 pedagang tercatat terdampak dalam penataan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. Hasilnya, sekitar 70 persen pedagang membongkar lapaknya secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Sekitar 70 persen PK5 sudah membongkar lapaknya sendiri tanpa paksaan. Ini hasil dari pendekatan dialogis yang kami lakukan,” jelas Juliaman.
Ia menambahkan, penertiban tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi relokasi agar para pedagang tetap bisa berjualan secara tertib.
“Kami arahkan pedagang ke area dalam pagar GOR Sudiang dan ke lokasi relokasi lain seperti Terminal Daya. Prinsipnya, usaha tetap jalan tapi tidak melanggar ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, menyatakan penataan kawasan Jalan Pajjaiang merupakan langkah berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan aman bagi masyarakat.
“Kami berharap pedagang memanfaatkan lokasi yang sudah disiapkan dan bersama-sama menjaga ketertiban kawasan ini,” ujarnya.
Kemudian pihaknya memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi lapak PK5 yang kembali menempati bahu jalan, trotoar, maupun area drainase di sepanjang Jalan Pajjaiang.
“Ini akan terus diliat agar tidak ada lagi penjual baru yang menempati bahu jalan,” Pungkasnya.














