KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas permohonan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu digelar Rabu (14/01).
Permohonan bernomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan sembilan pemohon, yang mayoritas berstatus mahasiswa hukum. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan norma “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang jelas sehingga membuka ruang tafsir subjektif dan berpotensi menjerat kritik.
“Keberadaan frasa ‘menghina’ menempatkan pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusional,” ujar Priskila di hadapan majelis.
Ia menilai penjelasan pasal yang mendefinisikan menghina sebagai perbuatan merendahkan kehormatan atau citra pemerintah belum memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.
“Frasa ini bersifat normatif dan subjektif, tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, warga negara tidak bisa memprediksi kapan kritik berubah menjadi tindak pidana,” katanya.
Pemohon juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan konten yang dianggap menghina pemerintah. Menurut mereka, ketentuan tersebut memperluas ruang kriminalisasi, termasuk terhadap aktivitas akademik dan penggunaan media sosial.
“Norma ini menyasar aktivitas menyebarkan gagasan, analisis, dan kritik kebijakan publik. Jika ditafsirkan secara subjektif, ancamannya nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi,” tegas Priskila.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai secara limitatif—hanya menjerat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, dapat dibuktikan secara objektif, serta tidak mencakup kritik kebijakan publik.
Nasihat hakim, Ridwan Mansyur meminta pemohon mempertajam kedudukan hukum dengan menunjukkan keterkaitan kerugian konstitusional yang konkret.
“Harus terlihat alur kerugian akibat berlakunya pasal-pasal a quo, termasuk sebagai mahasiswa yang aktif melakukan kajian,” ujarnya.
Arsul Sani menambahkan agar pemohon menjelaskan secara spesifik di mana pasal-pasal tersebut membelenggu mimbar akademik.
“Kritik sudah dijamin, jadi perlu dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini terhadap hak para pemohon,” katanya.
Sementara Saldi Isra meminta pemohon membedakan norma yang diuji saat ini dengan norma serupa yang pernah diputus inkonstitusional sebelumnya.
“Apa bedanya norma sekarang dengan yang pernah dinyatakan inkonstitusional? Itu perlu dijelaskan agar penilaian lebih mudah,” ucap Saldi.














