kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Buruh Minta Perlindungan MK Soal Upah dan THR Rp86 Miliar Belum Dibayar

Buruh Minta Perlindungan MK Soal Upah dan THR Rp86 miliar Belum Dibayar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Sepuluh buruh mengajukan perbaikan permohonan uji materi Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat ketentuan batas waktu lima hari kalender untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian boedel pailit yang dinilai terlalu singkat dan merugikan hak pekerja.

Permohonan itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (23/02).

Para pemohon meminta agar pembayaran upah dan THR yang tertunggak diprioritaskan serta tenggat waktu keberatan dihitung sejak daftar pembagian diterima secara tertulis, bukan hanya sejak diumumkan di surat kabar.

Kuasa hukum pemohon, Sri Sugeng Pujiamiko, menilai aturan lima hari kalender berpotensi mengunci hak buruh.

“Karena terdapat risiko hukum ketika pengajuan keberatan telah lewat lima hari sejak diumumkan di surat kabar, maka daftar pembagian menjadi mengikat. Ini jelas merugikan kreditur, khususnya buruh,” ujarnya.

Menurutnya, jangka waktu lima hari tidak realistis untuk mempelajari rincian daftar pembagian, menghitung nilai tagihan, dan menyusun keberatan hukum. Ia membandingkan dengan praktik hukum acara lain yang lazim memberi tenggat tujuh hingga 14 hari, bahkan dihitung dalam hari kerja.

Para buruh tersebut berkedudukan sebagai kreditur preferen dalam perkara kepailitan. Namun dalam praktik pembagian boedel, bank sebagai kreditur separatis lebih dahulu menerima pelunasan. Buruh hanya mendapatkan sisa setelah hak bank dipenuhi. Karena itu, mekanisme keberatan menjadi ruang penting untuk memperjuangkan hak atas upah yang belum dibayarkan.

“Kami hanya meminta perlindungan konstitusional agar hak atas upah dan kehidupan yang layak tidak hilang karena tenggat yang terlalu singkat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para pemohon mengklaim total tagihan upah dan THR yang belum dibayar mencapai lebih dari Rp86 miliar untuk sekitar 4.800 pekerja dalam periode Oktober 2021 hingga Februari 2022. Namun kurator hanya mengakui sekitar Rp51 miliar dalam daftar piutang tetap.

Melalui petitumnya, para buruh meminta MK menyatakan Pasal 192 ayat (2) dan (3) UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenggat waktu keberatan berlaku sejak kreditur menerima daftar pembagian secara tertulis dari kurator.