kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Amri Arsyid: Posisi Wagub Sulsel Tak Wajib Lagi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan Amri Arsyid menegaskan bahwa posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tak wajib lagi karena berbenturan regulasi.

Regulasi tersebut diatur dalam pengisian jabatan wagub tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Dimana diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu.

Pemprov Sulsel

"Artinya kalau lewat 5 Maret otomatis Wagub tidak wajib ada," ungkap Amri Arsyid, Senin (07/03).

"Memang yang menetapkan pelantikan ya setneg menyesuaikan jadwal presiden jadi ya memang tidak mudah diintervensi secara politik. Sementara aturan wajibnya keberadaan Wagub adalah 18 bulan, lewat dari itu ya tidak wajib lagi, batasnya 5 Maret kemarin,"jelasnya. 

PKS sendiri sebagai salah satu parpol pengusung, Amri Arsyid tidak mempersoalkan lagi karena UU sudah mengatur hal tesebut.

Sebelumnya, Kemendagri sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret 2022. Ini merujuk pada aturan pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Andi Sudirman Sulaiman hampir dipastikan menjabat Gubernur Sulawesi Selatan tunggal setelah dilantik definitif oleh Presiden Jokowi. Rencananya pelantikan dijadwal pada Kamis 10 Meret mendatang.

PDAM Makassar