kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Unit PPA Polres Takalar Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan di Bawah Umur

Unit PPA Polres Takalar Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan di Bawah Umur
(Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidikan terhadap tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, Sulawesi Selatan, telah memasuki tahap pelimpahan berkas P21, Rabu (8/5).

Dua bulan sebelumnya, tersangka ATR, seorang warga Kecamatan Pattalassang, melakukan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki RA (10) yang masih bersekolah di SD Takalar.

Pemprov Sulsel

Korban disiksa oleh tersangka, dengan pukulan di sekitar wajah, menyebabkan luka pada daun telinga, serta tendangan di bagian lutut dan paha korban.

Ayah korban, Usman Daeng Ngalle, merasa geram dan sedih atas perlakuan tersangka terhadap anaknya sendiri, dan dengan tegas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang seadil mungkin.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, membenarkan kejadian tersebut.

Berkas tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses tuntutan dan vonis.

“Tersangka tersebut sudah di limpahkan berkasnya di Kejaksaan Negeri Takalar dengan Jaksa, Kurniawan Jalu untuk proses tuntutan dan vonis,”  ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

PDAM Makassar