kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

WFH Guru Belum Berlaku di Makassar, Tunggu Restu Pusat

WFH Guru Belum Berlaku di Makassar, Tunggu Restu Pusat
Ilustrasi Guru (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, terkait kebijakan work from home (WFH) bagi tenaga pendidik di Kota Makassar.

Hingga saat ini WFH belum dapat diterapkan di lingkup Pendidikan Pemkot Makassar.

Sekretaris BKPSDM Makassar, Fandy Wiranto Iqbal Hafid menegaskan kebijakan WFH yang saat ini bergulir tetap mengacu pada aturan nasional serta surat edaran kementerian terkait. Untuk sektor pelayanan publik dan kondisi kedaruratan, aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.

“WFH itu kan kita lebih banyak mengadopsi aturan yang ada di atas. Khusus untuk pelayanan dan kedaruratan, itu tetap berkantor,” ujar Fandy Wiranto Iqbal Hafid, Senin (06/04).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang mengatur pembelajaran daring secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pemkot Makassar tidak dapat mengambil kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara guru dan peserta didik.

“Jangan sampai kita ambil kebijakan pemerintah kota, guru-guru WFH, tetapi murid-murid belum ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan. Jadi sementara guru tetap aktif mengajar di sekolah,” jelasnya.

Fandy juga menambahkan sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tertentu memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara WFH. Selain itu, pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah tetap diwajibkan hadir di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB yang kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Sementara untuk pemerintah daerah, pelaksanaannya mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau untuk sekolah, tunggu saja dari Kementerian Pendidikan. Nanti kami komunikasikan apakah ada edaran terkait pembelajaran daring. Kalau tidak ada, berarti tidak memungkinkan guru WFH di hari Jumat,” tegas Fandy.

Pemkot Makassar, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta pemerintah pusat guna memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

error: Content is protected !!