kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

TPA Tak Terima Sampah Campur, Cicu Dorong Perda Pilah Sampah di Makassar

TPA Tak Terima Sampah Campur, Cicu Dorong Perda Pilah Sampah di Makassar
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menaruh perhatian serius pada persoalan sampah.

Apalagi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang mulai Overkapasitas, salah satu cara untuk menekan angka sampah di Makassar Pemkot Membuat kebijakan penolakan sampah campuran TPA.

Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Meski begitu, Ia menilai belum diiringi kesiapan regulasi di tingkat daerah.

Ia menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilahan sampah di Kota Makassar.

Menurut Srikandi Nasdem itu, tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi sulit diterapkan di lapangan. Ia menilai masyarakat membutuhkan aturan yang tegas agar perubahan pola pengelolaan sampah bisa berjalan efektif.

“Kalau TPA sudah tidak menerima sampah campur, maka harus ada aturan yang mengikat. Selama ini kita belum punya Perdanya,” tegasnya.

Mempercepat Perda tersebut, Sekertaris DPW Nasdem itu akan menyampaikan aspirasi masyarakat Macini Sombala kepada fraksi Nasdem di DPRD kota Makassar untuk dibahas.

“Saya akan sampaikan langsung ke Fraksi Nasdem agar melempar wacana terkait Perda Pila Sampah agar ini tidak berjalan sendiri,”

Cicu mengingatkan, perubahan sistem ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi menyangkut kebiasaan masyarakat yang harus dibangun sejak dari rumah. Ia menilai, tanpa edukasi dan kewajiban yang jelas, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kebingungan di tengah warga.

“Artinya masyarakat harus mulai belajar memilah sampah dari sekarang. Tidak bisa lagi buang begitu saja tanpa dipisahkan,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, ia juga menyoroti keterbatasan sarana pendukung yang dinilai belum memadai. Ketersediaan armada pengangkut seperti kendaraan operasional hingga fasilitas pengolahan dinilai masih perlu diperkuat untuk mendukung sistem baru tersebut.

Cicu mendorong pemerintah kota tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga memastikan infrastruktur pendukung berjalan seiring. Ia bahkan membuka peluang keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pengembangan fasilitas pengolahan berbasis reduce, reuse, recycle (TPS3R).

“Kalau sistemnya mau diubah, maka dukungan sarana juga harus siap. Tidak bisa setengah-setengah,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

“Tidak bisa satu pihak bekerja sendiri. Semua harus terlibat, termasuk masyarakat,” ucapnya.

Cicu berharap dorongan pembentukan Perda pilah sampah dapat segera ditindaklanjuti DPRD Kota Makassar agar kebijakan penolakan sampah campuran di TPA tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

error: Content is protected !!