KabarMakassar.com – Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjalankan operasional sebelum seluruh izin resmi diterbitkan, termasuk pengelola lapangan padel yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Irwan, kewajiban mengantongi izin harus dipenuhi sejak awal. Alasan biaya operasional maupun kewajiban menggaji karyawan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka usaha tanpa legalitas lengkap.
“Sikap DPR tegas, tidak boleh. Sebelum membangun, semua izin harus sudah selesai,” ujarnya, Kamis (26/02).
Ia menjelaskan, pembangunan fisik yang berjalan bersamaan dengan proses administrasi masih dapat dimaklumi dalam batas tertentu. Namun, aktivitas bisnis tidak boleh dilakukan sebelum izin sah diterbitkan.
“Membangun fisik sambil proses izin berjalan masih bisa ditoleransi. Tapi menjalankan bisnisnya sementara izin belum keluar itu tidak boleh,” tegas legislator NasDem itu
Komisi A juga menyoroti sejumlah aduan masyarakat terkait operasional lapangan padel, mulai dari kebisingan, sorotan lampu yang mengganggu rumah warga, hingga persoalan parkir yang memicu kemacetan. Meski demikian, DPRD menegaskan tidak ingin gegabah dalam menyikapi laporan.
“Kami tidak ingin langsung menjustifikasi. Harus ada klarifikasi dan pengecekan agar adil bagi semua pihak,” kata Irwan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan pula beberapa pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai dengan jenis kegiatan. Ada yang mengantongi izin kafe namun menjalankan aktivitas produksi dan penjualan makanan layaknya restoran.
Menurut Irwan, kondisi itu harus segera dibenahi. Ia memastikan DPRD tidak bermaksud menghambat investasi, melainkan mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum.
“Kalau izinnya belum lengkap, segera dilengkapi. Kami siap mendorong agar prosesnya sesuai aturan. Tapi kalau ada yang bandel dan tidak mau tertib, tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sistem perizinan yang kini sudah berbasis online sehingga secara administratif bisa diproses cepat. Jika izin belum terbit, kata dia, berarti masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
“Apalagi sistem sekarang sudah online dan cepat. Kalau belum keluar, pasti ada syarat yang belum lengkap. Jadi tidak ada alasan menjalankan usaha tanpa izin yang sah. Itu sikap DPR,” tukasnya.














