KabarMakassar.com – Pertanyaan soal boleh tidaknya fidyah dimasukkan ke kas masjid kembali mengemuka di tengah Ramadan.
Jawabannya tegas bahwa fidyah tidak boleh dialihkan menjadi dana kas atau digunakan untuk kepentingan pembangunan maupun operasional masjid.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa fidyah ditunaikan dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
Artinya, peruntukan fidyah sudah jelas secara syariat, yakni untuk fakir miskin. Dana tersebut bukan untuk renovasi masjid, pembayaran listrik, atau kebutuhan institusional lainnya.
Menanggapi pertanyaan Ahmad Barmawi Usman, warga Palembang, dijelaskan bahwa penggunaan fidyah untuk kas masjid misalnya untuk perbaikan bangunan tidak sesuai dengan tujuan ibadah itu sendiri.
Fidyah memiliki dimensi sosial yang langsung menyasar kelompok rentan.
Meski demikian, pengurus masjid tetap boleh menerima titipan fidyah dari masyarakat. Namun dengan catatan, dana atau makanan tersebut tidak ditahan sebagai kas, melainkan segera disalurkan kepada fakir miskin yang berhak, khususnya di lingkungan sekitar masjid.
Dengan mekanisme itu, masjid berfungsi sebagai perantara distribusi, bukan sebagai penerima manfaat akhir. Peruntukan fidyah tetap terjaga sesuai ketentuan syariat.
Penegasan ini menjadi pengingat agar umat Islam lebih cermat dalam menunaikan kewajiban ibadah, terutama yang berkaitan dengan hak sosial orang lain. Sebab pada akhirnya, tujuan fidyah adalah memastikan kebutuhan fakir miskin terpenuhi, bukan menambah saldo kas lembaga.














