kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Naik Penyidikan, Pemohon Minta MK Koreksi Pasal Bawahan Bisa Dipidana Saat Bertugas

Naik Penyidikan, Pemohon Minta MK Koreksi Pasal Bawahan Bisa Dipidana Saat Bertugas
Priskila Octaviani selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Kitab UU KUHP, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (26/02).

Permohonan diajukan Lina dan Sandra Paramita setelah perkara yang mereka hadapi resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan perbaikan permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026, khususnya pada aspek legal standing dan argumentasi pokok perkara.

Priskila mengungkapkan, para pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan lanjutan tertanggal 26 Januari 2026. Dengan perkembangan itu, posisi hukum pemohon dinilai semakin konkret dan aktual.

“Dengan adanya surat tersebut, para Pemohon saat ini berhadapan langsung dengan ketentuan Pasal 488 KUHP yang sudah masuk tahap penyidikan. Secara potensial, mereka bisa didakwa dan dituntut menggunakan pasal tersebut,” ujar Priskila di ruang sidang.

Pemohon mempersoalkan substansi Pasal 488 KUHP yang dinilai hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana tanpa mengatur pengecualian bagi pihak bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah dalam struktur kerja hierarkis.

Menurut mereka, dalam relasi kerja yang bertingkat, posisi dan peran bawahan berbeda secara fundamental dengan atasan pemberi perintah. Namun dalam praktiknya, keduanya berpotensi diperlakukan sama dalam pertanggungjawaban pidana.

“Tidak adil jika bawahan yang menjalankan perintah dengan itikad baik diposisikan sama dengan atasan yang memberi perintah,” dalil pemohon dalam sidang pendahuluan sebelumnya.

Pemohon juga menilai ketiadaan norma pengecualian tersebut menciptakan ketidakseimbangan sejak tahap awal proses hukum. Bawahan harus menjalani penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan dirinya hanya menjalankan perintah, sementara pada tahap penyelidikan mereka tidak memiliki ruang yang setara untuk memberikan keterangan.

Kondisi ini, lanjut pemohon, bertentangan dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan pendalaman majelis hakim terhadap argumentasi konstitusional yang diajukan para pemohon.