kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Parkir Sembarangan di Makassar Siap-siap Bakal Digembok dan Didenda

Parkir Sembarangan di Makassar Siap-siap Bakal Digembok dan Didenda!
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan seiring dengan hampir rampungnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan, aturan tersebut saat ini tinggal menunggu paripurna DPRD Kota Makassar.

Saat ini, progres pembentukan Perda Parkir atau Perda Perhubungan disebut sudah berada di tahap akhir.

“Sisa diparipurnakan oleh DPRD (Tahun 2026),” singkat Rheza, Rabu (31/12).

Lebih lanjut Rheza menjelaskan, Dishub Makassar selama ini terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Namun ke depan, penindakan akan dilakukan lebih tegas setelah Perda Perhubungan disahkan.

“Kami tidak segan-segan menggembok kendaraan pelanggar. Insyaallah mulai 2026, setelah Perda Perhubungan diparipurnakan DPRD, itu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Dalam skema penertiban tersebut, Pemkot Makassar akan meniru pola penegakan aturan parkir di Jakarta. Kendaraan roda empat yang parkir di zona terlarang akan digembok, sementara sepeda motor akan diangkut ke kantor petugas.

“Mobil akan kami gembok, motor kami angkut. Nantinya ada denda dan itu masuk ke kas negara. Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus peringatan agar masyarakat tidak parkir sembarang tempat,” jelas Rheza.

Ia menilai, parkir yang tidak tertib kerap menimbulkan persoalan bagi pengguna jalan lain, mulai dari kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

“Pelanggaran satu pengendara bisa menjadi masalah bagi pengendara lain. Ini butuh kesadaran bersama, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Dishub Makassar juga menyoroti menurunnya tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat. Bahkan, pelanggaran kerap dilakukan secara terang-terangan di depan aparat.

“Sekarang melawan arus di depan polisi saja sudah berani. Parkir di area terlarang juga tidak peduli. Wibawa aturan lalu lintas ini yang harus kita tegakkan kembali,” katanya.

Terkait besaran denda, Rheza menyebut angkanya belum ditetapkan dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Soal denda belum ditentukan, nanti dibahas di Perwali. Kalau di Jakarta, mobil bisa sampai Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu. Artinya, lebih baik bayar parkir Rp3.000 atau Rp5.000 daripada kena denda ratusan ribu,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mulai tertib berlalu lintas, termasuk tidak melakukan pelanggaran berbahaya seperti melawan arah.

“Melawan arah itu sangat berbahaya, bukan cuma untuk dirinya sendiri, tapi juga orang lain,” pungkasnya.