kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tutup 8 Ruas Jalan di Makassar Mulai Pukul 17.00 WITA, Amankan Malam Tahun Baru 2026

Polisi Tutup 8 Ruas Jalan di Makassar Mulai Pukul 17.00 WITA, Amankan Malam Tahun Baru 2026
Ilustrasi penutupan jalan. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar akan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan di pusat Kota Makassar dalam rangka pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026. Penutupan dilakukan mulai Rabu, 31 Desember 2025 pukul 17.00 WITA hingga Kamis, 1 Januari 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari skema pengamanan dan pengendalian arus lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan Anjungan Pantai Losari yang menjadi titik konsentrasi massa.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP H. Andi Husnaeni menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kemacetan dan kecelakaan selama perayaan malam tahun baru.

Penutupan jalan diberlakukan pada sejumlah ruas strategis yang mengarah ke kawasan pesisir. Jalan Bontolempangan ditutup ke arah barat mulai dari persimpangan Jalan Thamrin hingga Jalan Emi Saelan. Jalan Sultan Hasanuddin juga ditutup ke arah barat dari persimpangan Jalan Arif Rate hingga Jalan Pattimura.

Selanjutnya, Jalan Madukelleng ditutup ke arah barat mulai dari persimpangan Jalan H.I.A Saleh hingga Jalan Datu Museng. Jalan WR Supratman ditutup dari persimpangan Jalan Slamet Riyadi ke arah barat hingga persimpangan Jalan Ujung Pandang.

Penutupan juga dilakukan di Jalan Penghibur dari persimpangan Jalan Haji Bau ke arah utara hingga Jalan Pasar Ikan–Jalan Pattimura. Jalan Somba Opu ditutup ke arah selatan dari persimpangan Jalan Pattimura hingga Jalan Datu Museng. Jalan Ujung Pandang ditutup ke arah selatan mulai dari persimpangan Jalan Riburane hingga Jalan Pasar Ikan–Pattimura. Sementara Jalan Haji Bau ditutup ke arah barat dari persimpangan Jalan Opu Daeng Siraju hingga Jalan Penghibur.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar mengarahkan masyarakat yang hendak beraktivitas atau merayakan malam tahun baru di kawasan Losari untuk menghindari penggunaan kendaraan pribadi guna menekan kepadatan lalu lintas.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah terdampak penutupan, kepolisian akan melakukan pengaturan akses terbatas dengan mekanisme pemeriksaan identitas. Masyarakat diminta menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas resmi saat melintas di titik pengamanan.

Pengaturan khusus juga diterapkan bagi tamu hotel dan pengunjung yang berada di kawasan penutupan. Kepolisian meminta pengelola dan tamu menyesuaikan akses kendaraan serta memastikan aktivitas keluar-masuk dilakukan sebelum pukul 15.00 WITA.

Dalam pengamanan malam tahun baru, kepolisian menegaskan larangan konvoi kendaraan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta aktivitas berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Andi Husnaeni.

Satlantas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengaturan lalu lintas dan pengamanan malam tahun baru akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penutupan jalan, serta mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun secara tertib dan bertanggung jawab.