kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PNBP Catat Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar Sepanjang 2025

PNBP Catat Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar Sepanjang 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Catatan capaian positif pada sektor Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode tahun 2020 hingga 2025.

Data rekapitulasi yang diperoleh melalui laman https://dashboard.monitoring.dgip.go.id menunjukkan bahwa kontribusi PNBP dari layanan KI terus mengalami tren yang signifikan dan menjadi salah satu indikator meningkatnya pemanfaatan layanan hukum oleh masyarakat.

Pada tahun 2020, total PNBP KI yang berhasil dibukukan mencapai Rp1.476.250.000. Penerimaan tersebut didominasi oleh permohonan Merek dengan nilai Rp959.750.000, diikuti Hak Cipta sebesar Rp468.950.000, Paten Rp28.250.000, Desain Industri Rp18.850.000, serta Indikasi Geografis sebesar Rp450.000.

Memasuki tahun 2021, total PNBP KI meningkat menjadi Rp1.755.350.000. Kontribusi terbesar masih berasal dari Merek senilai Rp1.022.000.000 dan Hak Cipta Rp694.600.000. Sementara itu, PNBP dari Paten tercatat Rp32.550.000, Desain Industri Rp4.850.000, serta Indikasi Geografis Rp1.350.000.

Lonjakan yang lebih tinggi terjadi pada tahun 2022 dengan total PNBP mencapai Rp2.606.275.000. Pada tahun ini, PNBP Merek menyumbang Rp1.349.250.000 dan Hak Cipta sebesar Rp1.161.100.000. Selain itu, PNBP dari Paten tercatat Rp90.475.000, Desain Industri Rp4.550.000, dan Indikasi Geografis Rp900.000.

Capaian PNBP KI tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total penerimaan sebesar Rp3.413.125.000. PNBP Merek menjadi kontributor utama dengan nilai Rp2.043.350.000, disusul Hak Cipta Rp1.243.150.000 dan Paten Rp119.725.000. Adapun Desain Industri menyumbang Rp6.900.000 pada tahun tersebut.

Pada tahun 2024, PNBP KI kembali meningkat dan mencapai Rp3.812.650.000. Rincian penerimaan meliputi Merek sebesar Rp1.970.400.000, Hak Cipta Rp1.788.500.000, Paten Rp40.300.000, Desain Industri Rp6.200.000, serta Indikasi Geografis yang cukup signifikan sebesar Rp7.250.000.

Sementara itu, hingga tahun 2025, total PNBP KI tercatat sebesar Rp3.793.650.000. Penerimaan tersebut berasal dari Merek Rp1.915.000.000, Hak Cipta Rp1.810.400.000, Paten Rp50.100.000, Desain Industri Rp17.700.000, dan Indikasi Geografis Rp450.000.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menyampaikan bahwa capaian PNBP tersebut merupakan hasil dari meningkatnya jumlah permohonan KI di berbagai sektor.

“Dominasi PNBP dari Merek dan Hak Cipta menunjukkan bahwa pelaku usaha dan kreator di Sulawesi Selatan semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan identitas usahanya,” ujarnya, Jumat (2/1)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran serta partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tingginya penerimaan PNBP di sektor Kekayaan Intelektual menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran masyarakat Sulsel terhadap pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI.

“Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar hukum dan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis yang bernilai ekonomi,” pungkasnya.