KabarMakassar.com – Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan dipicu pengalaman kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok yang dibuang pengendara mobil.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (20/01).
Reihan menceritakan insiden yang nyaris merenggut nyawanya. Saat berkendara, puntung rokok dari mobil di depannya mengenai tubuhnya dan membuat konsentrasinya terganggu.
“Kejadian itu menunjukkan norma yang ada gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara,” ujar Reihan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, hilangnya fokus akibat kejadian tersebut membuat dirinya ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel dan hampir terlindas. Selain mengalami kerugian fisik dan psikologis, Reihan menilai peristiwa itu juga menimbulkan kerugian konstitusional.
Menurut Pemohon, hak atas keselamatan dan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak terlindungi secara efektif akibat lemahnya norma dalam Pasal 106 UU LLAJ. Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan larangan yang tegas dan spesifik terhadap aktivitas merokok saat berkendara.
“Norma ini membuka celah hukum dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga masyarakat tidak mendapatkan perlindungan maksimal di jalan raya,” kata Reihan.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok saat berkendara. Namun, menurut Pemohon, frasa tersebut belum cukup kuat untuk mencegah praktik yang membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah menyatakan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan tegas terhadap aktivitas merokok saat berkendara.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan masih perlu diperkuat.
“Pemohon harus menguraikan secara jelas apakah kerugian konstitusional itu bersifat aktual atau potensial, serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan peristiwa yang dialami,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.














