KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap syarat usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan diajukan E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole yang menggugat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kedua pasal tersebut mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun saat pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai rumusan petitum para pemohon tidak jelas.
“Rumusan kedua petitum tersebut tidak dapat dipahami secara jelas apakah para Pemohon menghendaki norma tersebut diubah batas minimal syarat usia atau menghendaki penghapusan batas usia minimal bagi calon anggota KPU atau Bawaslu,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (03/03).
Menurut Mahkamah, permohonan tersebut memuat dua pemaknaan berbeda terhadap norma yang diuji. Di satu sisi, pemohon meminta agar ketentuan usia minimal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mensyaratkan batas usia. Di sisi lain, mereka juga meminta agar norma dimaknai sesuai tafsir versi pemohon.
Karena dinilai tidak tegas dan kabur dalam perumusan, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara dan langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa batas usia 40 tahun bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka menilai usia tidak bisa dijadikan satu-satunya parameter untuk mengukur kecakapan, integritas, dan kapasitas seseorang menjadi penyelenggara pemilu.
Pemohon juga menyebut ketentuan tersebut tidak sejalan dengan asas meritokrasi karena pengisian jabatan publik semestinya didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak, bukan batas usia formal.














