kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Tegur Pengusaha Padel Soal Izin dan Parkir

DPRD Makassar Tegur Pengusaha Padel Soal Izin dan Parkir
Suasana RDP Komisi A DPRD kota Makassar bersama PTSP, Satpol PP dan Owner Padel Se-Kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Makassar melalui Komisi A mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti maraknya aduan masyarakat terhadap operasional lapangan padel.

RDP tersebut dihadiri oleh owner Padel se-Kota Makassar, PTSP hingga Satpol PP Kota Makassar, di gedung sementara DPRD kota Makassar Jalan Letjen Hertasning, Selasa (24/02).

Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.

“Kami tidak serta-merta menjustifikasi laporan masyarakat. Kami harus cross-check dan menjaga keseimbangan. Karena itu kami panggil pengusahanya untuk memastikan izinnya sudah sesuai atau belum,” tegas Irwan.

Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah usaha yang izinnya belum sepenuhnya sesuai peruntukan. Ada yang mengantongi izin kafe, namun menjalankan aktivitas produksi dan penjualan makanan yang seharusnya berizin restoran.

“Kalau izinnya belum lengkap, silakan dilengkapi. Yang tidak sesuai, dibenarkan. Kami tidak ingin menghambat investasi, tapi aturan harus ditegakkan,” ujarnya.

Komisi A juga mengundang PTSP untuk berkolaborasi dalam pembinaan. DPRD, kata dia, membuka ruang mediasi, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Tidak boleh menjalankan bisnis sementara izin belum selesai. Sebelum membangun dan beroperasi, semua izin harus sudah settle. Tidak ada alasan,” katanya.

Selain persoalan administrasi, keluhan warga terkait kebisingan, sorot lampu yang masuk ke rumah, hingga minimnya lahan parkir turut mengemuka. Beberapa titik bahkan dilaporkan memicu kemacetan karena mayoritas pengunjung datang menggunakan mobil.

“Padel ini segmennya menengah ke atas. Kalau dalam satu jam delapan orang datang dan masing-masing bawa mobil, tentu butuh parkir besar. Ini perlu kajian serius,” tambah Irwan.

Sementara itu, owner padel kost, Rezha, menyampaikan keberatan atas sebagian aduan yang dinilai bernuansa subjektif. “Kami minta kalau memang ada gangguan, silakan lampirkan bukti. Sekarang era digital, ada jejak digital. Jangan sampai aduan hanya karena faktor like and dislike,” ujarnya.

“Karena kami sebagai pengusaha Padel sebenarnya mau ikuti kalau memang ada aduan jelas, apalagi soal izin kami pasti akan tuntaskan, karenakan ini usaha kami, nasib kami bergantung disana,” tambahnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan asosiasi pengusaha padel sebagai barometer standar operasional dan regulasi.

“Padel ini tumbuh cepat, tapi tanpa barometer yang jelas. Ini bisa jadi bom waktu kalau tidak ada regulasi dan asosiasi yang mengatur standar,” katanya.

RDP tersebut ditutup dengan komitmen pembinaan dan penegakan aturan. DPRD menegaskan dukungan terhadap investasi, namun memastikan setiap usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan dampak lingkungannya.