kabarbursa.com
kabarbursa.com

Buron Sebulan, Bandar Sabu di Bantaeng Diciduk Bersama 21 Saset Barang Bukti

Buron Sebulan, Bandar Sabu di Bantaeng Diciduk Bersama 21 Saset Barang Bukti
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus M. Fadhli Ardyansyah alias Takur (25), bandar sabu yang sempat menjadi buron (DPO).

Penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif, di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, pada Jumat sore (16/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, mengungkapkan bahwa Takur merupakan target operasi sejak Desember 2025.

Kala itu, Takur berhasil meloloskan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya saat digerebek, meninggalkan 15 saset sabu di TKP.

“Pelaku merupakan penyedia utama sabu bagi tersangka Rispang dan Idham Halik yang kami amankan sebelumnya. Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mencegat pelaku di Jalan Lingkar,” jelas AKP Hendra Firdaus melalui keterangan resminya, Minggu (18/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 saset sabu di badan pelaku. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah kos pelaku di Jalan Merpati. Di sana, petugas menemukan kotak berisi 4 saset sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Kepada polisi, Takur mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP. Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara membeli paket besar, kemudian memecahnya menjadi saset-saset kecil untuk dijual langsung ke pembeli.

“Pelaku mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Rispang seharga Rp350.000 per saset. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial IP,” tambah Kasat Narkoba.

Dari hasil perbuatannya, AKP Hendra menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Takur berupa 6 saset sabu (hasil penangkapan terbaru), 15 saset sabu (hasil penggeledahan saat pelaku kabur), 1 unit ponsel Android merk Vivo serta Kotak penyimpanan dan pembungkus rokok.

Atas perbuatannya, Takur dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.