KabarMakassar.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan transaksi digital.
Dalam operasi maraton yang digelar pada Rabu (14/1), polisi meringkus dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda dengan modus operandi penggunaan aplikasi dompet digital DANA.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Awaluddin Latif, yang bergerak cepat melakukan serangkaian penggerebekan dan pengembangan kasus.
Drama penangkapan bermula sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah kedai usaha duplikat kunci yang berlokasi di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial AP alias Rispang (39).
“Tim kami berhasil mengamankan saudara Rispang di tempat usahanya. Saat digeledah, ditemukan satu sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di kantong celana depan bagian kanan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, Sabtu (17/1).
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel Android yang menjadi alat utama pelaku untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa Rispang memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias Takur melalui pesan WhatsApp.
“Modusnya cukup modern, pelaku melakukan top up saldo DANA senilai Rp350.000 sebagai alat bayar sebelum mengambil barang di area Perumahan Askol,”jelasnya.
Tak berhenti di situ, berbekal keterangan Rispang, polisi melakukan pengembangan dan berhasil melacak sang pemesan sekaligus pengguna sabu tersebut. Petugas kemudian bergerak ke Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, sekitar pukul 01.00 WITA.
Di lokasi ini, polisi meringkus Idham Khalik alias Halik (46). Dari saku celana warga Desa Nipa-nipa tersebut, petugas menemukan satu batang pireks kaca berisi endapan sabu dan korek gas. Sementara di dalam kamarnya, ditemukan dua sachet kosong bekas pakai serta satu set alat isap sabu (bong).
“Halik mengakui telah memesan sabu kepada Rispang. Ia bahkan mendatangi kediaman Rispang dan mentransfer saldo DANA sebesar Rp350.000, ditambah uang tunai Rp50.000 sebagai biaya operasional dicarikan barang haram tersebut,” tambah AKP Hendra.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas penyedia utama berinisial F alias Takur kini telah masuk dalam daftar pengejaran intensif pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa penggunaan teknologi dalam transaksi narkoba tetap bisa kami lacak. Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi demi menjaga kondusivitas ‘Butta Toa’,” tegas AKP Hendra Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 huruf “a” KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.














