kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Waspada Penyalahgunaan KTP, Begini Cara Mengecek Data Dipakai untuk Pinjaman Online!

Waspada Penyalahgunaan KTP, Begini Cara Mengecek Data Dipakai untuk Pinjaman Online!
Ilustrasi kejahatan di ruang digital memakai data KTP (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Kejahatan di ruang digital kian marak dengan berbagai modus baru. Salah satu praktik yang paling sering ditemui adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam sejumlah kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dimungkinkan karena sebagian layanan pinjol masih dapat memproses pengajuan kredit secara daring hanya bermodalkan data KTP, tanpa verifikasi lanjutan seperti swafoto atau pengenalan wajah.

Masyarakat dapat mengetahui apakah identitasnya tercatat memiliki pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan baik secara daring maupun dengan mendatangi kantor OJK secara langsung.

Berikut panduan lengkap pengecekan data pinjol menggunakan KTP melalui SLIK OJK:

Cara Cek KTP untuk Pinjol Secara Online

Untuk pengecekan secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, diantaranya, KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.

-Akses laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
-Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama
-Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta, misalnya jenis debitur, jenis dan nomor identitas serta kode captcha
-Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar
-Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses
-Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri
-Klik Ajukan Permohonan
-Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan memperoleh nomor pendaftaran
-Gunakan menu Status Layanan untuk memantau proses dengan memasukkan nomor pendaftaran
-Permohonan iDeb akan diproses OJK dan dikirimkan melalui email maksimal satu hari kerja

Cara Cek KTP untuk Pinjol Secara Offline

Selain online, pengecekan juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.

-Pemohon mendatangi kantor OJK sesuai domisili
-Menyiapkan dokumen sesuai kategori pemohon, yaitu:
a. Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), juga surat kuasa bila diwakilkan
b. Debitur meninggal dunia: Fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga atau ahli waris.
c. Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian dan perubahan terakhir, identitas pengurus serta surat kuasa jika diperlukan
-Petugas OJK akan melakukan verifikasi berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan
-Hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email pemohon yang telah terdaftar

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas serta mencegah risiko utang pinjol yang tidak pernah diajukan.