KabarMakassar.com — Komisi B DPRD Kota Makassar membongkar tunggakan pajak restoran sejumlah usaha kuliner ternama di Kota Makassar.
Dua nama yang mencuat setelah Bapenda dan Komisi B DPRD kota Makassar melakukan sidak di Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut kedua usaha tersebut diduga tidak menyetorkan pajak restoran sebagaimana mestinya sejak awal beroperasi.
“Tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Ada yang berdiri sejak 2020, ada sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajaknya,” tegas Politisi Golkar itu melalui saluran telpon, Rabu (25/02).
Sorotan semakin tajam karena usaha tersebut diketahui telah berkembang pesat. Warkop Azzahra disebut memiliki sekitar 11 cabang di Kota Makassar, sementara Assauna memiliki tujuh cabang.
“Lamanya berusaha di Makassar, cabangnya sudah banyak, tapi pajaknya tidak dibayar sebagaimana mestinya. Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana bisakan begitu,” kata Ismail.
Lebih lanjut katanya, menindaklanjuti temuan sidak pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pihak Azzahra dan Assauna, pada Rabu (25/02).
Dalam forum tersebut, pihak pengusaha disebut mengakui adanya persoalan kewajiban pajak dan menyatakan kesiapan untuk menyelesaikannya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda).
“Sudah kami panggil RDP. Mereka mengakui dan siap menyelesaikan kewajibannya lewat Bapenda. Silakan berproses sesuai aturan,” ujarnya.
Komisi B menegaskan, pengawasan terhadap pajak restoran akan terus diperketat karena sektor ini merupakan salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sebagai DPRD hanya memastikan akan mengawal penyelesaian tunggakan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, di pemerintah kota Makassar,” tukasnya.














