kabarbursa.com
kabarbursa.com

Omzet di Atas 5 Juta Tapi Tak Setor Pajak, Azzahra dan Assauna Terancam Disegel

Omzet di Atas 5 Juta Tapi Tak Setor Pajak, Azzahra dan Assauna Terancam Disegel
Suasana Warkop Azzahra dan Assauna (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dua pelaku usaha kuliner di Kota Makassar terancam penyegelan setelah diduga tidak menyetorkan pajak daerah sebesar 10 persen meski memiliki omzet di atas Rp5 juta per bulan. Keduanya adalah Warkop Azzahra dan Rumah Makan Sop Saudara Assauna.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi B.

Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa kewajiban pajak 10 persen sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pajak tersebut, kata dia, dibayarkan oleh konsumen dan wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

“Kami hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujar Zamhir.

Ia mengingatkan bahwa pajak restoran dan rumah makan merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pungutan dari konsumen tidak disetorkan, hal tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran serius.

“Kalau itu tidak disetorkan, berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan pemanggilan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran saat sidak lapangan. Dari sejumlah wajib pajak yang dipanggil, dua nama dinilai paling bermasalah.

“Kita panggil semua yang menunggak, yang tidak pernah bayar pajak. Terutama ada dua pengusaha bandel di Makassar, yaitu Assauna dan Azzahra,” kata Ismail.

Ia bahkan menyebut salah satu tempat usaha tersebut tetap beroperasi aktif tanpa menyetor pajak daerah. “Kami selama ini ngopi di Az Zahra, ternyata tidak bayar pajak,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B memberikan ultimatum tegas. Kedua pelaku usaha diberi waktu satu pekan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak 10 persen bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.

“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada iktikad baik, kami turun langsung lakukan penyegelan. Surat teguran sudah ada, pemberitahuan juga sudah disampaikan,” tukas Ismail.