KabarMakassar.com — Rencana perbaikan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca kebakaran berubah drastis.
Jika sebelumnya hanya akan direhabilitasi, hasil kajian terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) justru merekomendasikan pembongkaran total gedung induk, termasuk ruang paripurna yang selama ini menjadi pusat aktivitas dewan.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir, mengungkapkan bahwa perubahan skema itu terjadi setelah dilakukan penelitian ulang oleh pemerintah pusat.
“Awalnya itu hitungan dari Kementerian PU hanya rekonstruksi gedung sekretariat, sementara gedung lain seperti tower dan ruang paripurna cukup direhabilitasi. Tapi setelah diteliti ulang, ternyata gedung utama, termasuk ruang paripurna, harus direkonstruksi. Artinya harus dirobohkan,” jelasnya, Kamis (08/04).
Perubahan keputusan tersebut membuat proyek penataan gedung DPRD Sulsel kini memasuki fase yang lebih kompleks. Sebab, pembongkaran tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui prosedur administratif, terutama terkait penghapusan aset milik daerah.
Jabir menjelaskan, saat ini baru gedung sekretariat yang telah mendapatkan persetujuan penghapusan aset melalui Surat Keputusan (SK) gubernur. Sementara untuk gedung induk dan ruang paripurna, proses itu belum diajukan.
“Gedung sekretariat itu sudah ada SK penghapusan asetnya. Tapi untuk gedung paripurna yang sekarang direkomendasikan dibongkar, itu belum kami usulkan. Harus ada keputusan gubernur dulu untuk penghapusan fisiknya,” jelasnya.
Di sisi lain, pekerjaan fisik di kawasan DPRD Sulsel tetap berjalan, meski belum menyentuh gedung utama. Proyek yang ditangani oleh PT Hutama Karya saat ini difokuskan pada rehabilitasi sejumlah fasilitas penunjang.
“Yang sudah dikerjakan itu kantin, ruang aspirasi, ruang badan kehormatan, dan gedung tower. Kaca-kaca dan beberapa fasilitas sudah dipenuhi, bahkan lift juga sedang dikerjakan,” katanya.
Namun, keberadaan gedung induk menjadi persoalan utama karena statusnya yang berubah dari sekadar rehabilitasi menjadi rekonstruksi total. Hal ini juga berdampak pada perencanaan teknis hingga jadwal penyelesaian proyek.
Menurut Jabir, rekomendasi rekonstruksi bukan tanpa alasan. Gedung yang dibangun sejak 1984 itu dinilai sudah tidak layak jika hanya diperbaiki secara parsial.
“Gedung ini sudah puluhan tahun. Kalau hanya direhab, takutnya cuma dipoles, tapi nanti bermasalah lagi. Makanya lebih baik direkonstruksi, dibangun ulang supaya lebih aman dan sesuai kebutuhan sekarang,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan adanya peringatan dari pihak kementerian terkait risiko keselamatan jika gedung tetap dipertahankan tanpa rekonstruksi.
“Dari penyampaian mereka, ini berpotensi bahaya kalau tidak direkonstruksi. Itu yang jadi pertimbangan utama,” imbuhnya.
Meski demikian, langkah pembongkaran masih tertahan sejumlah tahapan penting. Selain menunggu keputusan gubernur terkait penghapusan aset, proyek ini juga harus melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk kajian dampak lalu lintas.
“Amdalnya harus diurus ulang karena berkaitan dengan pembongkaran. Ini sementara kami proses,” kata Jabir.
Dari sisi progres, pekerjaan rehabilitasi yang berjalan saat ini juga belum signifikan. Hingga kini, progresnya baru sekitar 20 persen dan belum memungkinkan gedung digunakan dalam waktu dekat.
“Belum bisa dipakai tahun ini. Kemungkinan baru bisa difungsikan tahun depan,” ujarnya.
Seluruh pembiayaan proyek ini sendiri berasal dari pemerintah pusat. Namun dengan perubahan skema dari rehabilitasi ke rekonstruksi total, potensi penyesuaian anggaran dan waktu pengerjaan juga ikut membesar.
Kondisi ini menempatkan proyek gedung DPRD Sulsel dalam situasi dilematis.
“di satu sisi ada keselamatan dan kebutuhan pembaruan, di sisi lain kita terbentur mekanisme administratif yang belum rampung,” tambahnya.
Jika proses penghapusan aset dan Amdal tidak segera dituntaskan, rencana pembongkaran gedung induk DPRD Sulsel berpotensi tertunda, sementara risiko terhadap kondisi bangunan lama tetap membayangi.














