kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jadi Tersangka, Kades Gantarang Kini Digugat Kembali Warganya ke PN Jeneponto

Jadi Tersangka, Kades Gantarang Kini Digugat Kembali Warganya ke PN Jeneponto
PN Jeneponto saat melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa di Desa Gantarang untuk menentukan batas-batas tanah secara akurat. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Konflik kepemilikan lahan di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, kini resmi menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Hamid dan Basse, yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah yang melibatkan sang Kepala Desa sebagai pihak tergugat.

Persoalan ini bermula saat Hamid dan Basse membeli sebidang tanah dari Muh. Nasir Nara. Namun, situasi berubah pelik setelah diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut diduga kuat bukan milik Nasir, melainkan milik saudara kandungnya sendiri bernama Burhanuddin.

“Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tanah tersebut adalah milik klien kami, Burhanuddin. Namun, lahan itu justru dijual oleh Muh. Nasir Nara kepada pihak lain, yakni Hamid dan Basse,” ungkap Faisal, Penasihat Hukum Burhanuddin, Jumat (10/4).

Ironisnya, tekanan hukum terhadap Muh. Nasir Nara tidak hanya datang dari pengadilan perdata. Bahkan, Faisal membeberkan bahwa Kades Gantarang tersebut telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah sejak 19 November 2025.

“Hanya berselang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, gugatan perdata dari Hamid dan Basse masuk ke pengadilan pada 24 November 2025. Jadi, saat ini proses hukum berjalan secara paralel,” tambah Faisal.

Guna memperjelas duduk perkara, Majelis Hakim PN Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa di Desa Gantarang untuk menentukan batas-batas tanah secara akurat.

Proses PS tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Kelara.

“Pemeriksaan setempat sudah dilakukan untuk menentukan batas-batas fisik lahan. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada 15 April mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setempat mengingat pihak yang bersengketa, yakni Burhanuddin dan Muh. Nasir Nara, merupakan saudara kandung.

Kini, publik menanti putusan hakim untuk menentukan siapa pemilik sah atas lahan tersebut serta bagaimana nasib hukum sang kepala desa.

error: Content is protected !!