KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.Pasal Penghinaan Presiden Digugat ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Kritik
Permohonan teregistrasi dengan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 itu menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Sidang yang berlangsung di ruang pleno MK dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Para pemohon yang terdiri dari sejumlah warga negara menggugat konstitusionalitas Pasal 218, 219, dan 220 KUHP.
Para pemohon menilai norma dalam pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan. Kondisi ini disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945.
“Pasal-pasal ini membuka peluang multitafsir antara kritik dan penghinaan, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden,” ujar Syamsul Jahidin dalam keterangannya, Jumat (03/04).
Pemohon juga menyinggung putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang telah membatalkan norma serupa. Mereka menilai substansi pasal dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Lebih jauh, pemohon berpendapat bahwa pengaturan penghinaan terhadap Presiden seharusnya cukup diakomodasi melalui pasal pencemaran nama baik sebagai delik aduan, bukan sebagai ketentuan khusus yang berpotensi menekan ruang kritik publik.
“Jika penghinaan ditujukan pada pribadi, gunakan mekanisme pencemaran nama baik. Bukan membuat norma yang bisa mengaburkan batas kritik dalam demokrasi,” tegas Syamsul.
Pemohon juga mengkritisi pandangan Eddy Hiariej yang menyebut pasal tersebut sebagai delik aduan untuk mencegah penyalahgunaan. Menurut mereka, pendekatan itu justru berisiko menempatkan Presiden sebagai simbol yang tidak boleh dikritik.
“Pandangan itu bisa menggeser makna demokrasi dan membatasi kebebasan berekspresi warga negara,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon. Ia menilai argumentasi yang disampaikan masih sebatas analisis dan belum menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang konkret.
“Yang ada baru analisis, belum terjelaskan kerugian konstitusionalnya. Ini harus jelas agar memenuhi syarat legal standing,” ujar Arsul.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, terutama dalam menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. Perbaikan tersebut menjadi penentu apakah perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya.














