KabarMakassar.com — Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
“Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 12 Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan,” ucapnya, berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (03/03).
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif, yaitu, 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026.
“Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan,” tukasnya.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.














