KabarMakassar.com — Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan sebanyak 11 lapangan padel telah diberikan teguran karena tidak melengkapi izin usaha restoran, meski izin bangunan olahraga telah dikantongi.
Berdasarkan pendataan pemerintah kota, saat ini tercatat sekitar 60 pengusaha atau pengembang lapangan padel beroperasi di Makassar. Dari jumlah itu, 11 lokasi telah diperingatkan untuk segera melengkapi perizinan usaha restoran.
“Padelnya izinnya ada, tetapi restonya tidak diurus KBLInya. Ini yang menjadi temuan kami dilapangan,” tegas Fuad, melalui saluran telpon, Rabu (25/02).
Ia menjelaskan, maraknya pembangunan lapangan padel di Makassar memang mendorong pertumbuhan investasi sektor olahraga. Namun, pemerintah menemukan sejumlah pengelola hanya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga, sementara aktivitas usaha kuliner di dalam kawasan yang sama belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai ketentuan.
Menurut Fuad, seluruh pembangunan di Kota Makassar wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus rujukan bagi investor dan pengembang.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang investasi. Silakan membangun, tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Pemkot Makassar memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Ini semua akan benar-benar kami pantau ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Makassar melalui Komisi A mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti maraknya aduan masyarakat terhadap operasional lapangan padel.
RDP tersebut dihadiri oleh owner Padel se-Kota Makassar, PTSP hingga Satpol PP Kota Makassar, di gedung sementara DPRD kota Makassar Jalan Letjen Hertasning, Selasa (24/02).
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.
“Kami tidak serta-merta menjustifikasi laporan masyarakat. Kami harus cross-check dan menjaga keseimbangan. Karena itu kami panggil pengusahanya untuk memastikan izinnya sudah sesuai atau belum,” tegas Irwan.
Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah usaha yang izinnya belum sepenuhnya sesuai peruntukan. Ada yang mengantongi izin kafe, namun menjalankan aktivitas produksi dan penjualan makanan yang seharusnya berizin restoran.
“Kalau izinnya belum lengkap, silakan dilengkapi. Yang tidak sesuai, dibenarkan. Kami tidak ingin menghambat investasi, tapi aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Komisi A juga mengundang PTSP untuk berkolaborasi dalam pembinaan. DPRD, kata dia, membuka ruang mediasi, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Tidak boleh menjalankan bisnis sementara izin belum selesai. Sebelum membangun dan beroperasi, semua izin harus sudah settle. Tidak ada alasan,” katanya.














