kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar dan Gowa Perkuat Data Lapangan untuk Finalisasi Batas Administrasi

Makassar dan Gowa Perkuat Data Lapangan untuk Finalisasi Batas Administrasi
Pelaksanaan Sinkronisasi dan Penegasan Batas Wilayah Administratif antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memfasilitasi sinkronisasi batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa sebagai bagian dari percepatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, disela-sela pelaksanaan Sinkronisasi dan Penegasan Batas Wilayah Administratif antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa di Hotel Aryaduta, Rabu (04/03).

Fuad Azis mengatakan agenda tersebut penting untuk memastikan kejelasan administrasi wilayah sebelum RDTR diterbitkan. Menurutnya, sinkronisasi batas akan berdampak langsung pada percepatan pelayanan perizinan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah terkait RDTR. Kita tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan hanya karena batas administrasi belum sinkron,” ujar Fuad.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut sejumlah segmen batas wilayah telah disepakati bersama. Penentuan batas dilakukan dengan mengacu pada peta topografi yang disusun oleh tim Topografi Kodam XIV/Hasanuddin, serta mempertimbangkan aspek hak atas tanah dan kondisi eksisting di lapangan.

“Pertama, kita mengikuti topografi yang dibuat oleh teman-teman Topdam Kodam Hasanuddin. Kedua, kita melihat berdasarkan hak atas tanah dan kondisi eksisting, termasuk kawasan permukiman yang sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Fuad mencontohkan, di kawasan Al Ashar terdapat dua sertifikat dengan administrasi berbeda. Namun demikian, kedua pemerintah daerah sepakat tidak akan membiarkan batas wilayah membelah kepemilikan yang telah sah.

“Kalau sudah ada hak atas tanah yang jelas dan eksisting, tentu kita tidak ingin membelah atau menimbulkan persoalan baru. Sedangkan untuk lahan yang belum memiliki hak kepemilikan, kita akan berkoordinasi dengan pihak pertanahan yang saat ini juga masih melakukan kajian,” tegasnya.

Saat ini, sinkronisasi batas masih berada pada tahap administrasi di atas kertas. Pemkot Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa berencana segera turun ke lapangan untuk memverifikasi hasil pemetaan dan delineasi yang telah dibahas.

“Kita akan mendampingi tim Topdam untuk turun langsung ke lapangan guna memperjelas kembali hasil pemetaan yang telah kita sepakati hari ini,” ujarnya.

Fuad menegaskan, sinkronisasi batas sangat krusial agar tidak terjadi kendala dalam proses perizinan. Ia mengkhawatirkan adanya warga yang secara administratif berada di Makassar, tetapi hak atas tanahnya tercatat di Gowa, sehingga tidak terakomodasi dalam RDTR dan berpotensi menghambat penerbitan izin.

“Jangan sampai masyarakat yang berada di wilayah Makassar, tetapi hak atas tanahnya masuk Gowa, tidak terdata di RDTR kita sehingga proses perizinannya terhambat. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa saat ini juga tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dalam prosesnya harus melalui tahapan lintas sektoral serta persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Sinkronisasi batas menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan tersebut.

Fuad menargetkan sinkronisasi batas dapat segera difinalisasi dalam waktu dekat. Hingga kini, sekitar 85 persen segmen batas telah disepakati, sementara 15 persen sisanya akan diperkuat melalui verifikasi lapangan.

“Kurang lebih 85 persen sudah selesai. Sisanya sekitar 15 persen akan kita perkuat datanya melalui kunjungan lapangan. Dari pihak Gowa, sekitar enam hingga tujuh segmen sudah bisa disepakati,” ungkapnya.

Beberapa titik yang telah disepakati di antaranya kawasan Al Ashar dan wilayah Bangkala. Proses tersebut melibatkan lurah dari masing-masing wilayah, Dinas Penataan Ruang, perwakilan tata ruang provinsi, serta biro pemerintahan.

Fuad memastikan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memberikan arahan agar proses sinkronisasi dilakukan dengan prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Bapak Wali Kota sudah memberikan arahan agar jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, baik dari Gowa maupun Makassar. Ini bukan soal permasalahan, tetapi bagaimana kita menyinkronkan batas wilayah demi kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik,” tukasnya