KabarMakassar.com — Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal.
“Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, untuk investasi ilegal 2, pinjol ilegal 951, gadai ilegal 0, dengan total dari tahun 2017 sampai dengan 26 Februari 2026 adalah investasi ilegal 1.884, pinjol ilegal 12.824, dan gadai ilegal 251,” terangnya, berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (03/03).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan,” jelasnya.
Sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 sampai dengan 26 Februari 2026, IASC telah melakukan beberapa hal.
“IASC telah menerima 477.600 laporan yang terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” jelasnya.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727.
Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
IASC, kata Friderica, akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Lebih lanjut, IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.














