kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemohon Minta MK Hapus Aturan Caleg Wajib Anggota Parpol

Pemohon Minta MK Hapus Aturan Caleg Wajib Anggota Parpol
Pemohon Pengujian UU Pemilu, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kewajiban menjadi anggota partai politik bagi calon anggota legislatif digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pemohon, Yudi Syamhudi Suyuti dan Adrianne Thaliandra, mengajukan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) karena dinilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk maju sebagai wakil rakyat.

Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Para pemohon hadir tanpa kuasa hukum.

Yudi menegaskan permohonan yang teregister dengan Nomor 43/PUU-XXIV/2026 itu dimungkinkan karena terdapat dasar argumentasi baru, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengujian ulang undang-undang.

“Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK membuka peluang pengajuan kembali pengujian materiil sepanjang dasar pengujiannya berbeda atau ada alasan baru,” ujar Yudi, Kamis (05/02).

Selain Yudi dan Adrianne, pemohon lain, Russell Victory Satria, menilai syarat keanggotaan partai politik telah melampaui batas konstitusional karena mengandung ketidakadilan.

“Huruf n ini menjadi hambatan penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan golongan rakyat yang bukan anggota partai politik,” tegasnya.

Para pemohon berpendapat kewajiban berstatus anggota parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat. Aturan tersebut dinilai menutup ruang bagi warga negara yang ingin mewakili masyarakat secara langsung tanpa afiliasi partai.

Mereka juga mengajukan dalil sosiologis dan politis, termasuk gagasan pembentukan “Fraksi Rakyat” sebagai kanal representasi non-partai di parlemen. Menurut pemohon, skema itu dapat memperkuat partisipasi publik sekaligus menyeimbangkan dominasi fraksi partai politik.

Tak hanya itu, dalil hak asasi manusia turut disorot. Pemohon merujuk Pasal 21 Deklarasi Universal HAM yang menjamin setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih bebas.

Sejarah perjuangan kemerdekaan yang melibatkan banyak unsur non-partai juga dijadikan argumentasi. Sistem perwakilan yang sepenuhnya berbasis partai dinilai berpotensi mengurangi keterwakilan masyarakat secara utuh.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan perbaikan, khususnya pada konstruksi permohonan agar lebih spesifik dan selaras dengan petitum.

“Permohonan 40 sudah sesuai standar, sementara 43 masih kurang pas. Kalau memang fokus huruf n, ya spesifik di situ saja,” ujar Guntur.