KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengusulkan penerapan tarif royalti bundling untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai langkah strategis memperkuat pelindungan hak cipta pencipta lagu sekaligus mengakselerasi penguatan basis data nasional. Usulan ini menitikberatkan pada kemudahan pencatatan massal agar hak moral dan hak ekonomi pencipta terlindungi secara optimal sejak awal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan bahwa skema bundling dirancang untuk mengoptimalkan layanan pencatatan hak cipta kolektif, khususnya bagi pencipta atau produser dengan volume karya besar. “Intinya, negara hadir memberi kemudahan dan kepastian hukum melalui tarif yang lebih efisien, sehingga pencipta terdorong mencatatkan karyanya secara menyeluruh,” ujar Tessa pada Selasa, 3 Februari 2026.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak strategis terhadap akselerasi pengisian Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Database yang kuat dan akurat menjadi fondasi utama tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa data yang lengkap, pelindungan hak cipta dan pembagian royalti tidak akan berjalan optimal,” katanya.
Dari sisi pelindungan, pencatatan hak cipta melalui skema bundling memberikan kepastian hukum bagi pencipta atas hak moral dan hak ekonomi karyanya. Dengan tercatatnya lagu secara resmi, pencipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih royalti, mencegah penggunaan tanpa izin, serta menempuh upaya hukum bila terjadi pelanggaran.
Usulan ini juga dinilai mampu menyederhanakan administrasi. Proses pencatatan inventaris karya yang luas dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas, sehingga beban birokrasi berkurang tanpa mengurangi akurasi data. Penyederhanaan ini diharapkan meningkatkan partisipasi industri musik dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Dari sisi kebijakan, skema bundling ini merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, yang menempatkan PDLM sebagai instrumen utama pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Skema tarif bundling diusulkan sebagai instrumen teknis untuk mempermudah pendaftaran inventaris lagu ke dalam sistem nasional, sejalan dengan amanat regulasi tersebut.
Menanggapi usulan ini, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah menyatakan dukungannya terhadap perbaikan sistem kekayaan intelektual, khususnya di sektor royalti musik. Ia berharap pengenaan tarif bundling dapat memberikan manfaat nyata dan kontribusi signifikan bagi industri KI nasional, sehingga Indonesia mampu mengejar praktik terbaik negara maju seperti Jepang dan Korea.
“Saya sangat concern terhadap perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis KI. Kami akan sangat mendukung apabila kebijakan ini membawa dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri kreatif nasional,” ujarnya.
Melalui penguatan PDLM, DJKI menargetkan terciptanya ekosistem royalti musik yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik nasional yang berdaya saing. Keberadaan data yang komprehensif diharapkan dapat meminimalkan sengketa kepemilikan karya, mempercepat penarikan dan pendistribusian royalti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor musik.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif usulan tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat pelindungan hak cipta di daerah. “Skema tarif bundling akan sangat membantu para pencipta, khususnya di daerah, untuk lebih mudah dan terjangkau dalam mencatatkan karya mereka. Dengan data yang tertib dan terintegrasi, maka pelindungan hukum dan distribusi royalti dapat berjalan lebih adil dan transparan,” ujar Andi Basmal, Kamis (5/2/2026).
Kakanwil juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus mendorong sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku industri kreatif agar semakin sadar pentingnya pencatatan hak cipta.
“Kanwil Kemenkum Sulsel siap menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan, edukasi, dan fasilitasi kepada para pencipta dan pelaku industri musik, sehingga kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.














