kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tanggapi MSCI, OJK Dorong Aturan Baru Free Float

Reformasi Pasar Modal: OJK Terapkan Delapan Rencana Aksi
Ilustrasi OJK (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Tindak lanjut segera diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggapi masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) atas penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar yang menyebut jika otoritas menilai pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif.

“Serta sinyal bahwa saham-saham Indonesia masih dipandang potensial juga layak di investasikan untuk investor global,” ucapnya, Kamis (29/01).

Ia menilai jika MSCI tetap ingin memasukkan saham emiten Indonesia dalam indeks global.

OJK dan Self-Regulatory Organizations bakal memastikan penyesuaian yang dibutuhkan sampai memenuhi kebutuhan serta metodologi MSCI.

Nantinya, langkah awal yang akan diambil yaitu OJK akan melakukan tindak lanjut berupa proposal penyesuaian data free float yang sudah dipublikasikan oleh BEI serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Beberapa penyesuaian seperti melakukan pengecualian investor dalam kategori korporasi dan others terhadap perhitungan free float, juga memublikasikan kepemilikan saham dalam setiap kategori investor di atas serta di bawah 5 persen.

Mahendra mengatakan jika saat ini penyesuaian masih dikaji oleh MSCI, dan menyebut jika perbaikan lanjutan akan dilaksanakan hingga final.

Langkah selanjutnya yang dapat diambil ialah, OJK berkomitmen dalam memenuhi permintaan tambahan MSCI tentang penyediaan informasi kepemilikan saham yang ada di bawah 5 persen dilengkapi dengan kategori investor juga struktur kepemilikannya.

“Penyempurnaan tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional supaya transparansi serta keterbandingan data Indonesia setara dengan pasar global,” ucapnya.

Kemudian, SRO bakal menerbitkan aturan tentang free float minimum sebanyak 15 persen dengan transparansi tinggi. Untuk emiten atau perusahaan publik yang tak dapat memenuhi ketentuan itu dalam periode yang sudah ditentukan akan diterapkan exit policy lewat proses pengawasan yang akuntabel dan terukur.

OJK menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham serta kepastian metodologi free float dengan langkah-langkah tersebut.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.