KabarMakssar.com — Kepolisian Resort (Polres) mulai menggelar Operasi Patuh Pallawa 2025 selama 14 hari kedepan. Operasi yang dimulai pada 14 hingga 27 Juli 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Selain itu, Operasi ini bertujuan untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Jeneponto IPTU Baharuddin menyebut bahwa ada tiga pendekatan yang akan digunakan selama operasi berlangsung, yaitu, pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Melalui ketiga pendekatan tersebut, petugas akan mengedukasi masyarakat dengan membagikan brosur, sticker dan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.
Disamping itu pula, pihaknya juga menargetkan jenis pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
“Operasi Patuh 2025 menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian utama dalam operasi kali ini di antaranya adalah:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau Safety Belt.
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arah.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor ugal-ugalan dan melebihi batas ambang kecepatan.
Kendati demikian, fokus utama dalam Operasi Patuh 2025 kali ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan Kepatuhan dan kesadaran terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan.
“Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” jelas IPTU Baharuddin.
Dalam operasi, pihaknya juga nantinya akan melibatkan kolaborasi antar Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.














