kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sembilan Desa di Luwu Timur Masih Blank Spot Internet

Sembilan Desa di Luwu Timur Masih Blank Spot Internet
Menara Telekomunikasi (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Sebanyak sembilan desa di delapan kecamatan di Kabupaten Luwu Timur masih mengalami blank spot atau keterbatasan akses jaringan internet. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas pendidikan, layanan publik, serta konektivitas masyarakat di wilayah terpencil.

Permasalahan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur di Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini. Pertemuan tersebut difokuskan pada pemetaan wilayah blank spot dan percepatan penanganannya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPRD Luwu Timur menyampaikan keluhan masyarakat terkait keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah. Kondisi ini dinilai masih menjadi persoalan utama, khususnya di daerah terpencil.

Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Estrada, menyampaikan bahwa masyarakat di wilayahnya masih mempertanyakan keterbatasan akses jaringan internet. Terutama di wilayah yang belum memiliki konektivitas memadai.

Selain itu, anggota DPRD lainnya, Alamsyah, menyoroti kualitas jaringan yang belum optimal meskipun sebagian wilayah telah terjangkau layanan operator. Keterbatasan jaringan tersebut turut berdampak pada pelaksanaan pendidikan daring dan layanan administrasi desa.

Berdasarkan data Diskominfo SP Sulsel, terdapat sembilan desa yang masih mengalami blank spot di Kabupaten Luwu Timur. Data tersebut merupakan usulan dari pemerintah kabupaten dan masih dapat diperbarui setelah verifikasi lapangan.

Sembilan desa tersebut meliputi Desa Tole di Kecamatan Towuti, Desa Nuha di Kecamatan Nuha, Desa Ujung Baru di Kecamatan Tomoni, Desa Batu Putih di Kecamatan Burau, Desa Parumpanai dan Desa Tabarano di Kecamatan Wasuponda, Desa Tarabbi di Kecamatan Malili, Desa Tawakua di Kecamatan Angkona, serta Desa Margolembo di Kecamatan Mangkutana.

Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya berperan dalam mengusulkan serta memfasilitasi percepatan penanganan wilayah blank spot.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, telah mengusulkan penanganan wilayah blank spot tersebut kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses tindak lanjut di tingkat kementerian.

Sebagai alternatif percepatan, pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan program penyediaan fasilitas Very Small Aperture Terminal (VSAT) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Program tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara bagi wilayah yang belum terjangkau jaringan.

“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” ujar Sultan Rakib.

Fungsional Bidang Aplikasi Teknologi Informasi (Aptika) Diskominfo SP Sulsel, Andi Paisal, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi seperti Base Transceiver Station (BTS). Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Ia juga menyebutkan bahwa Sulawesi Selatan saat ini masuk dalam kategori wilayah non-3T. Meski demikian, upaya advokasi dan pengusulan tetap dilakukan agar wilayah blank spot di daerah tetap mendapatkan perhatian dalam program nasional.

“Pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penanganan wilayah blank spot di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses jaringan internet dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah terpencil,” jelas Andi Paisal.

error: Content is protected !!