kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Meski Tanpa Paksaan, Pemprov Sulsel Sesalkan Peristiwa Pernikahan Anak di Luwu

Meski Tanpa Paksaan, Pemprov Sulsel Sesalkan Peristiwa Pernikahan Anak di Luwu
Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Nursidah (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah lanjutan menyusul kasus pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Luwu dan sempat viral di media sosial. Pemprov Sulsel menilai perlunya intervensi edukatif untuk mencegah dampak kesehatan dan sosial yang mungkin timbul akibat pernikahan pada usia anak.

Upaya ini difokuskan pada pemberian pemahaman kepada keluarga serta masyarakat di wilayah tempat peristiwa tersebut terjadi. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan potensi terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah menjelaskan bahwa pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Luwu tersebut tidak ditemukan adanya unsur paksaan dari pihak orang tua terhadap anak.

Namun demikian, keputusan untuk melangsungkan pernikahan tetap menjadi perhatian pemerintah karena mendapat dukungan dari orang tua meskipun usia anak belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya pemahaman yang kurang di masyarakat terkait batas usia pernikahan dan dampaknya bagi masa depan anak. Pemerintah menilai dukungan keluarga terhadap pernikahan anak dapat memperbesar risiko sosial dan kesehatan di kemudian hari.

“Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” jelasnya, Jumat (10/04).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sementara, pernikahan yang berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu pada Minggu (5/4) lalu melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 71 tahun dengan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Nursidah, menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyarankan instansi terkait di tingkat kabupaten untuk segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian. Kunjungan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada keluarga mempelai mengenai risiko kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kehamilan pada usia muda.

Selain itu, kegiatan edukasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan kesehatan reproduksi. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak lanjutan dari pernikahan usia anak.

“Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA Kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” ujar Nursidah.

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga memastikan keluarga yang bersangkutan mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling guna memperkuat ketahanan keluarga serta meminimalkan potensi dampak sosial dan psikologis.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.

Pemerintah pusat juga menargetkan penurunan angka perkawinan anak sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050 atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.

“Jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan UPT PPA,” pungkas Nursidah.

error: Content is protected !!