KabarMakassar.com — Pernikahan antara seorang pria lanjut usia berusia 71 tahun dengan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut viral di media sosial karena perbedaan usia yang terpaut 53 tahun serta status pendidikan mempelai perempuan yang masih bersekolah.
Pernikahan tersebut berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mempelai perempuan berinisial TA masih berstatus sebagai siswi kelas III sekolah menengah atas saat pernikahan dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari Hasil tindak lanjut yang kami dapatkan setelah komunikasi lewat telpon dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsyad, betul telah berlangsung pernikahan atas nama H. Buhari (71 Tahun) dan TA (18),” ungkap Nursidah, Jumat (10/04).
Nursidah mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan kedua pihak. Namun, proses pernikahan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administrasi resmi karena mempelai perempuan masih tergolong di bawah umur.
Kondisi tersebut membuat pihak pemerintah desa maupun Kantor Urusan Agama tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan pernikahan. Meski demikian, pernikahan tetap dilangsungkan oleh keluarga kedua belah pihak.
“Pernikahan ini atas dasar suka sama suka dan yang menikahkan langsung kedua orang tua TA tanpa adanya administrasi karena TA masih di bawah umur. TA saat ini masih duduk di bangku SMA Kelas 3,” katanya.
Lebih lanjut, Nursidah menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pernikahan anak dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak laki-laki diketahui kerap memberikan bantuan kepada mempelai perempuan maupun keluarganya sebelum pernikahan berlangsung.
Bantuan tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga keperluan tertentu yang dibutuhkan keluarga. Selain faktor ekonomi, adanya ketertarikan pribadi dari mempelai perempuan terhadap calon suami juga disebut menjadi alasan terjadinya pernikahan tersebut.
“Pernikahan anak terjadi karena faktor faktor ekonomi. Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak, dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pernikahan dilakukan tanpa adanya dokumen resmi karena tidak mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Pemerintah desa serta Kantor Urusan Agama setempat sebelumnya telah menyatakan tidak merekomendasikan pelaksanaan pernikahan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Namun, keluarga tetap melangsungkan pernikahan secara langsung tanpa melibatkan prosedur formal yang diwajibkan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak.
“Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan,” jelas Nursidah.
Kasus ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat luas, khususnya terkait praktik pernikahan anak dan dampaknya terhadap masa depan pendidikan anak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melalui instansi terkait disebut tengah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kondisi mempelai perempuan pasca pernikahan
“Insyaallah pekan depan UPT PPA Luwu mau datang langsung ke Rumah Buhari dan istrinya di Desa Batu Lappa, Larompong,” pungkas Nursidah.














