kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2026 Tanpa Open Dumpling, Makassar Mulai Pengetatan Sistem Sampah

2026 Tanpa Open Dumpling, Makassar Mulai Pengetatan Sistem Sampah
TPA Tamangapa Antang, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memperketat sistem pengelolaan sampah menyusul sanksi administratif dari pemerintah pusat yang mewajibkan pembenahan total dalam waktu 180 hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan tekanan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat reformasi sistem, khususnya di sektor paling krusial seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Per 25 Maret kami resmi menerima sanksi administratif selama 180 hari. Saat ini kami fokus menyusun langkah strategis agar seluruh pembenahan bisa tuntas tepat waktu,” ujarnya, Sabtu (1/04).

Ia menyebut, arahan dari Azri Rasul menjadi pijakan utama dalam merumuskan langkah perbaikan, termasuk evaluasi dari hasil penilaian Adipura sebelumnya.

Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan, mulai dari pengiriman dokumen ke pemerintah pusat hingga pembenahan sarana dan sistem di lapangan. Fokus utama diarahkan ke TPA Antang yang selama ini menjadi titik terlemah pengelolaan sampah kota.

“Beban terbesar memang ada di TPA. Termasuk akses jalan dan kondisi lapangan yang selama ini dikeluhkan, itu jadi prioritas untuk segera dibenahi,” tegas Helmy.

Selain pembenahan fisik, Pemkot juga menyiapkan penguatan regulasi. Dalam waktu dekat, Wali Kota Makassar akan menerbitkan surat edaran yang melarang praktik open dumping sebagai bagian dari pengetatan sistem.

“Larangan open dumping akan segera diberlakukan. Ini menjadi dasar penting untuk penataan sistem yang lebih terukur,” jelasnya.

Kebijakan tersebut selaras dengan aturan nasional yang menargetkan mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA. Artinya, seluruh sampah non-residu seperti organik dan anorganik harus diselesaikan di tingkat sumber.

“Pengelolaan harus dimulai dari hulu, baik melalui bank sampah, TPS 3R, maupun TPST. Ini yang terus kami dorong di wilayah,” katanya.

DLH Makassar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga level RT/RW dan kecamatan. Tanpa penguatan sistem berbasis wilayah, beban TPA dinilai akan terus meningkat.

“Kalau tidak ditangani di wilayah, akan jadi persoalan besar. Ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan disortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” ujarnya.

Dengan pengetatan tersebut, Pemkot optimistis volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan signifikan. Dampaknya diharapkan tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga mengurangi kemacetan di sekitar kawasan TPA Antang.

Helmy menegaskan, perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill hingga sanitary landfill bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

“Ini komitmen bersama. Peran wilayah sangat menentukan keberhasilan pengetatan sistem pengelolaan sampah di Makassar,” tukasnya.

error: Content is protected !!